TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Netizen mendadak ramai memperbincangkan sebuah postingan Facebook
Postingan itu berjudul 'Ukhti, Menikahlah dengan Suami Orang Jika ...' .
Tulisan itu diunggah oleh akun Facebook Taaruf Hijrah Memantaskan Diri, Selasa (20/2/2018).
Baca: Mustafa Ajukan Penangguhan dan Permohonan Izin Ikut Kampanye
Ajakan menikahi suami orang lain itu dengan syarat si wanita belum bersuami, calon sumui belum memiliki empat istri dan dinilai mencukupi nafkah lahir-batin.
Baca: Viral, Polwan Cantik Ini Diganjar Penghargaan karena Bertani
Syarat utama lainnya yakni calon suami segan menikah secara sah menurut agama dan negara.
Berikut isi tulisan berjudul 'Ukhti, Menikahlah dengan Suami Orang Jika ...' selengkapnya!
"UKHTI, MENIKAHLAH DENGAN SUAMI ORANG, JIKA :
- Jika kamu belum bersuami
- Jika lelaki yang kau cintai belum limit 4
- Jika dia sudah bisa mencukupkan nafkah lahir batin serta ilmu agama kepada istri sebelumnya
- Jika dia juga cinta dan mau menikah denganmu secara sah menurut agama & negara.
Karena lelaki shalih adalah milik Allah dan aset umat, tidak bisa diklaim milik orang tertentu begitu saja.
Ia dianjurkan untuk berbagi keshalehan dan nafkah karena walaupun katakanlah jumlah lelaki dan wanita seimbang, tapi jumlah lelaki SHALIH siap nikah di akhir zaman sangat sedikit.
Lebih baik mana menikah dengan suami orang atau dengan orang yang agamanya acak-acakan ?
Namun jika engkau memang menginginkan lelaki yang belum beristri, ya silahkan.
Masing-masing punya kriteria idaman. namun apakah engkau tetap mempertahankan prinsip kekeuh itu andai nanti tak jua menikah ?
Apakah engkau akan menolak jika nanti datang pria shaleh yang dia sudah beristri ? harus direnungkan dari sekarang yah :)