TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru, aktivis sosial media, langsung meluapkan emosinya ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta, Jumat (2/3/2018).
Awalnya ia berharap bakal mendapat vonis bebas terkait tuduhan menyebarkan ujaran kebencian dan berita palsu melalui sosial media.
Baca: Polisi Masih Selidiki Dua Versi Kebakaran di Jalan Ikan Kakap, Telukbetung
"Kebenaran tidak dapat dikalahkan," teriak Jonru setelah berdiri dari kursi terdakwa lalu berbalik ke arah pengunjung sidang.
Jonru yang mengenakan baju warna cokelat lengan panjang mengepalkan tangannya ke atas sambil berjalan ke arah pengunjung sidang.
Baca: Para Istri Menteri Kabinet Kerja Geruduk SMAN 2 Bandar Lampung
Tidak lama ia kemudian ditenangkan oleh sejumlah penasihat hukumnya.
"Biarkan saja, biarkan saja dulu dia (Jonru)," ujar seorang pengunjung sidang kepada para penasihat hukum Jonru.
Setelah dapat ditenangkan, Jonru bersalaman dengan sejumlah kerabat dan keluarganya, lalu dibawa ke dalam mobil tahanan.
Baca: Gelapkan Uang Konsumen Rp 7 Miliar, Bos Perumahan PT Ghalaz Dituntut 2 Tahun Penjara
Dalam sidang yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut, majelis hakim menyatakan Jonru terbukti menebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), melalui media sosial Facebook.
"Oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Selain itu juga denda sejumlah Rp 50 juta, apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ujar ketua majelis hakim Antonio Simbolon.
Baca: Dari 8.000 Unit di Lampung, Baru 5 Taksi Online Penuhi Syarat
Menanggapi vonis tersebut, baik Jonru maupun Jaksa penuntutan umum menyatakan pikir-pikir dulu.
Jonru mengatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim penasihat hukumnya apakah mengajukan banding atau tidak.