Menurutnya, ia belum pernah mendapat sosialisasi terkait perda tersebut, maupun larangan merokok di kawasan kampus.
"Kalau saya tahu (Perda KTR), ya saya tidak akan merokok di kampus," ungkap Res, Kamis (9/3/2018), yang sedang merokok di teras gedung perkuliahan.
Di kantor pemerintahan, seorang ASN yang ditemui sedang merokok di teras kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lampung, Tre (bukan nama sebenarnya) mengaku tidak mengetahui tentang Perda KTR.
"Jangankan batasannya (KTR), ada perdanya saja saya belum tahu," ucap Tre.
Seorang ASN lain, Erb (bukan nama sebenarnya) mengatakan, ia telah mengetahui bahwa pemprov telah menerbitkan Perda KTR.
Meski begitu, ia mengaku tidak tahu waktu pemberlakuan perda tersebut.
"Ya sudah tahu (perda KTR). Cuma belum detail. Hanya sebatas tahu saja ada perda itu. Batasan-batasan yang dilarang juga belum jelas di mana saja," kata Erb, yang ditemui sedang merokok di teras kantor Dinas Perhubungan Lampung.
Ketidaktahuan tentang Perda KTR juga dikatakan seorang pengunjung RSUAM yang sedang merokok di tempat parkir.
"Perda saya tidak tahu. Batasannya di mana saja juga tidak tahu. Saya tahu di RS tidak boleh merokok. Tapi menurut saya, ini (tempat parkir) sudah di luar," kata pria yang enggan menyebutkan namanya tersebut.
Setuju Denda
Pasal 27 ayat 2 Perda No 8/2017 menyebut, setiap orang yang merokok di KTR akan mendapat sanksi berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan, dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Res mengatakan, ia tidak keberatan dengan sanksi bagi perokok yang melanggar Perda KTR.
Namun, ia berharap penerapan sanksi tidak pandang bulu.
"Jangan hanya masyarakat kecil, semua yang salah ditindak, pejabat juga," kata Res.
Sementara, Tre mengaku keberatan apabila diberikan denda hingga Rp 1 juta langsung diberikan saat ini.