TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Istri Mustafa pingsan seusai mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (17/4/2018).
Mustafa merupakan terdakwa kepemilikan bahan peledak berupa 1 kg potasium dan 50 detonator, yang divonis selama lima tahun dan enam bulan penjara.
Aula Suryani (42) sempat memberikan keterangan kepada wartawan sembari menangis seusai sidang putusan atas perkara suaminya tersebut.
Baca: Miris! Demi Uang Ratusan Ribu, Para Remaja di Bandar Lampung Bertaruh Nyawa di Arena Balap Liar
Baca: SBMPTN 2018 Kurang Semarak, Stand Jasa Pendaftaran Sepi Akibat Ditarik Sewa Rp 200 Ribu per Meter
Baca: Tragis! Gedung Walet Ambruk Timpa Siswa SMP Saat Berlatih Gamelan, Tujuh Orang Tewas
Seusai memberikan keterangan itulah ia terjatuh tidak sadarkan diri. Ia pun dibawa ke ruang kesehatan pengadilan.
Dalam keterangannya, Aula Suryani mengaku keberatan dengan putusan hakim.
Ia mengatakan, putusan hakim tidak sesuai karena suaminya tidak melakukan apa didakwakan jaksa.
Bahkan, kata dia, yang menjadi korban ledakan merupakan dirinya dan bukan orang lain.
"Saya ini korbannya dan saya sudah sehat nggak kenapa-kenapa. Saya merasa berat dan tidak terima. Jika (hukuman) satu atau dua tahun saya masih bisa terima, ini lima tahun. Padahal kemarin sudah hadirkan dua saksi tapi nggak dianggap juga meringankan," kata Yani sembari menitikan air mata.
Pantau tribunlampung.co.id di lokasi, terdakwa lebih banyak terdiam sambil menunduk selama proses persidangan.
Bahkan setelah sidang selesai, terdakwa langsung berjalan menuju sel tahanan pengadilan tanpa berbicara apapun kepada pihak keluarga.
Sementara penasihat hukum terdakwa Mustafa, Debi Oktarian menyatakan akan berkoordinasi dengan dengan pihak keluarga dan kliennya apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Sebab dalam persidangan sebelumnya, mereka menghadikan dua saksi meringankan.
Baca: Tegaskan Penunjukan 25 Plt Sesuai Aturan, Yusuf Kohar Ogah Penuhi Panggilan DPRD
Baca: Bapol PP Turunkan 128 Pasukan Tertibkan Pasar, PKL Pasrah Mundur Satu Meter dari Bahu Jalan
"Kami akan lakukan koordinasi terkait putusan hakim hari ini. Menurut kami putusan hakim masih berat bagi keluarga maka masih ada waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan, makanya kami jawab pikir-pikir," kata Debi.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Ismail Hidayat menyatakan, terdakwa Mustafa alias Mustofa alias Abi Mus (51), warga Jalan Bung Tomo, Tanjungkarang Barat terbukti memiliki 1 kg potasium dan 50 dektonator.
Mustafa juga terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, terbuka, jujur dalam persidangan. Maka majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Mustafa alias Mustofa alias Abi Mus dengan kurungan penjara selama lima tahun dan enam bulan. Setelah mendengar putusan tersebut terdakwa berhak menolak mengajukan banding atau pikir-pikir," kata Ismail.
"Kami pikir-pikir dulu," ucap Debi kuasa hukum terdakwa.
"Kami juga akan pikir-pikir dulu," kata jaksa Eko mewakili tim jaksa penuntut umum.
Baca: Gagal Temukan Buronan Pencuri Motor, Polisi Malah Dapati Hal Tak Terduga di Rumahnya
Vonis hakim sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa selama delapan tahun penjara.
Kasus yang menimpa terdakwa Mustafa alias Mustofa, warga Jalan Bung Tomo, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, bermula dari ledakan yang terjadi di rumahnya, 24 September 2017 lalu.
Belakangan Polda Lampung menetapkan si tuan rumah menjadi tersangka.
Mustafa menjadi tersangka karena diduga menyimpan dan memiliki benda dan bahan yang terlarang sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.
Barang bukti yang disita polisi, di antaranya arang, serbuk warna putih berbagai macam jenis, yakni anfo, sulfur, urea, putasium, TNT, detonator, serbuk warna cokelat, ponsel, timbangan digital, casing warna cokelat dan barang bukti lainnya.
Istri Mustafa, Aula Suryani pernah menjelaskan, Mustafa hanya berniat membantu membuat bom ikan untuk nelayan.
Menurutnya, ilmu membuat bom ikan dimiliki Mustafa dari orangtuanya yang juga berprofesi sebagai nelayan.(*)