Informasi yang diperoleh Tribun Lampung, hari ini tim gabungan Densus 88 Mabes polri, Subdit 3 Jatanras Dan anggota opsnal Unit 2 Subdit Kamneg melakukan penangkapan terhadap penebar ancaman di Transmart.
Lokasi penangkapan di Jalan Nusantara Kelurahan Kota Sepang Kecamatan, Kedaton Bandar Lampung.
Terduga pelaku penebar beralamat di Kabupaten Pringsewu.
Dia ditangkap di salah satu rumah kos-kosan. Saat ini pelaku diamankan di Mapolda Lampung guna penyelidikan.
Belum ada penjelasan resmi dari Polda terkait penangkapan pelaku yang sudah menghebohkan warga Lampung ini. (nif/rri)