Masih Ada Tempat Karaoke Buka di Bulan Ramadan, Tapi Sikap Dinas Cuma Begini

Penulis: Eka Ahmad Sholichin
Editor: nashrullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

empat penikmat hiburan dirazia

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Instruksi Pemerintah Kota Bandar Lampung agar tempat hiburan malam, seperti karaoke, tutup selama bulan Ramadan ternyata masih diabaikan.

Terbukti, dalam razia yang digelar, Senin (21/5/2018) malam, petugas Polisi Pamong Praja (Pol PP) masih mendapati tempat karaoke buka pada malam bulan puasa.

Baca: Peserta Menyerah Jawab Soal Arab Gundul, 5.881 Orang Berebut 1.800 Kursi UIN Raden Intan

Baca: Mantan Kalapas Kalianda Dijerat Pasal Penggunaan Harta dari Hasil Kejahatan Narkotika

Baca: Tarik Sumbangan kepada 866 Siswa, Disdikbud Akan Panggil Kepala SMPN 12 Bandar Lampung

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pol PP Bandar Lampung Mansi mengatakan, tempat karaoke yang ditemukan masih beroperasi pada bulan Ramadan, terletak di Jalan Antasari, Bandar Lampung.

Menurut Mansi, awalnya petugas merasa tertipu karena kondisi gerbang tertutup rapat.

Namun, petugas curiga lantaran banyak sepeda motor yang terparkir.

"Setelah yakin, petugas masuk dan mendapati tempat karaoke tersebut beroperasi. Kami langsung beri surat pernyataan agar pengelola menutup paling lambat 1x24 jam," ungkap Mansi, Selasa (22/5/2018).

Mansi mengatakan, pihaknya akan menerjukan tim kembali untuk memonitoring apakah surat pernyataan tersebut dilaksanakan atau tidak.

"Nanti kami lihat/monitoring lagi jam 22.00 karena kan sebelumya kami sudah kasih surat teguran buat pernyataan 1 x 24 jam harus tutup. Jika ternyata buka lagi kami ambil tindakan bisa berupa penyegelan. Kan, di aturan itu tidak boleh operasional dari H-2 (Ramadan) sampai H+3 (Lebaran) nanti," jelasnya.

Mansi menduga informasi razia yang digelar pihaknya pada Senin malam telah bocor.

Sehingga, petugas hanya mendapati satu tempat karaoke yang buka di bulan Ramadan.

Baca: Ini Langkah Darurat Jika Listrik Padam, Jangan Langsung Hubungi PLN

Baca: Ada Aliran Uang, Mantan Kalapas Kalianda Jadi Tersangka Penyelundupan Narkoba di Lapas

Dugaan tersebut, kata dia, karena dari total 12 tempat hiburan malam yang didatangi hanya satu yang beroperasi, sementara lainnya tutup.

"Padahal itu kan razia mulai dari Garuntang sampai UIN, Bypass, tutup semua. Saya curiga apa ini bocor, apa ada yang kasih tahu. Karena biasanya tempat-tempat kecil buka kalau malam," paparnya.

Ia menyatakan, pada pelaksanaan razia ini memang tidak ada penangkapan karena sifatnya hanya monitoring peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran No 450/532/III 20/2018 tertanggal 14 Mei 2018.

Dalam setiap razia, Mansi mengatakan, pihaknya menerjukan 30 personel.

"Kami akan lakukan razia rutin dan tidak akan diinformasikan sebelumnya supaya tidak bocor lagi. Ya harapannya digelar ini pemilik tempat hiburan malam dapat mengindahkan dan menghargai yang puasa termasuk rumah makan kalau buka siang harus pakai gorden," tandasnya.

Baca: Oknum TNI AD dan PNS Jadi Tersangka Pembunuhan Mantan Sopir Bupati Lampura

Dalam Surat Edaran 450/532/III 20/2018 tertanggal 14 Mei 2018, pemerintah kota meminta seluruh tempat usaha hiburan, seperti karaoke, biliar, diskotek, panti pijat, untuk menutup operasionalnya selama bulan Ramadan.

Pemkot juga meminta para pemilik rumah makan, restoran, dan kafe tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada siang hari.(*)

Berita Terkini