Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung tidak menggelar inspeksi mendadak (sidak) untuk mengetahui tingkat kehadiran pegawai pada hari pertama masuk kerja setelah libur cuti bersama.
Untuk melihat kedisiplinan pegawai, Pjs Gubernur Lampung Didik Suprayitno punya cara sendiri.
Ia memerintahkan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan apel dan sekaligus mengabsen pegawai.
Baca: Mangkir karena Sakit, Sanksi Berat Menanti 18 ASN di Tulangbawang Barat
"Ya tadi sebelum kami laksanakan halalbihalal sudah dilaksanakan apel dan absensi per OPD," ungkap Didik, Kamis, 21 Juni 2018.
Meski demikian, Didik mengaku belum mendapat laporan rekap absensi pegawai per OPD. "Saya belum dapat laporan rekapannya," jawabnya.
Baca: Luar Biasa, Kehadiran PNS Pemkot Metro 99 Persen!
Didik mengatakan, jika ada pegawai yang tidak masuk kerja akan diberi sanksi. "Apalagi tidak masuk dengan alasan yang tidak kuat akan kami beri sanksi berupa teguran," tegasnya.
Menurut Didik, teguran tersebut masuk dalam kategori berat. "Kalau teguran di PNS itu kan ada tiga: ringan, sedang, berat. Kalau berat itu tertulis. Jadi nanti sanksinya teguran tertulis," tandas Didik. (*)