Jalani Sidang Korupsi, Ketua DPD Gerindra Lampung Ditegur Hakim: Ini Bukan Panggung Sandiwara!

Penulis: Teguh Prasetyo
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD Gerindra Provinsi Lampung Gunadi Ibrahim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/6/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Menurut jaksa, Mustafa kemudian melakukan komunikasi mengenai permintaan persetujuan anggota DPRD tersebut.

Namun, anggota DPRD yang diwakili Natalis Sinaga mengajukan permintaan uang kepada Mustafa.

Selanjutnya, Mustafa memerintahkan Taufik Rahman selaku kepala dinas untuk mengumpulkan uang suap dari para rekanan yang akan mengerjakan proyek Pemkab pada tahun 2018.

Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/2/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN ()

Menurut jaksa, disepakati bahwa uang suap akan diberikan kepada para pimpinan DPRD, masing-masing ketua fraksi dan anggota DPRD.

Mustafa didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Dinilai Tidak Jujur, Ketua DPD Gerindra Ditegur Hakim Tipikor"

Berita Terkini