Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Aparat Polsek Kota Agung Tanggamus berhasil menangkap buronan pelaku jambret dan pencurian sepeda motor.
Menurut Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis, buronan tersebut berinisial BS (20) warga Pekon Menggala Kecamatan Kota Agung Timur.
Baca: Hasil Akhir PSM Makassar vs Bhayangkara FC, Skor 2-1
Baca: Besok Sidang Pleidoi, Ini Bocoran Pembelaan Pribadi Mustafa
"Tersangka ditangkap dipersembunyiannya di gubuk kebun di lereng gunung, sekitar satu kilometer dari Dusun Piabung, Pekon Sukabanjar," kata Syafri, Minggu 15 Juli 2018.
Ia mengaku penangkapan berdasarkan laporan salah korbannya, Luke Haryanti (21) mahasiswi asal Bandar Lampung saat melintas bersama temannya Desi menuju Kecamatan Limau.
Sesampainya korban di Pekon Sukabanjar, Kec Kota Agung Timur dijambret. Pelaku bersama tiga temannya.
Mereka memberhentikan korban dan menodong, lalu merampas tas korban berisi satu ponsel merek Samsung A5, KTP dan uang tunai Rp 200 ribu.
"Dalam perkara tersebut, dua temannya Hermansyah dan Suwanto telah ditangkap terlebih dahulu, satu pelaku masih DPO berinisial FA," jelas Lubis.
Ia menjelaskan, pelaku sudah beraksi enam kali, yakni di Pekon Menggala, Kota Agung Timur (2016), lalu curanmor di Ketapang, Limau (2014), curanmor di Kemiling Bandar Lampung (2017).
Lalu curanmor di Pugung (2017), curat di Pekon Sukabanjar (2018), jambret di Pantai Piabung (2018).
"Selama ini tersangka lari ke Tengerang, namun karena kemarin menganggur akhirnya pulang. Baru tiga hari di sini dan sembunyi di kebun sampai akhirnya bisa ditangkap," ujar Lubis.
Atas kejahatannya, tersangka terancam pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (tri yulianto)