Napi Kasus Perampokan dan Pencurian Dapat Remisi di Lampung Utara 

Penulis: anung bayuardi
Editor: soni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asisten I Pemkab Lampura Yuzar memberikan surat remisi kepada warga binaan di Rutan Kotabumi, Jumat (17/8)

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Sebanyak 184 narapidana di rutan kelas II B Kotabumi mendapatkan remisi HUT Ke-73 Kemerdekaan RI.

Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rutan kelas II B Kotabumi Dwi Soeryo Poetro mengatakan, tahun ini lima napi dinyatakan bebas, sisanya remisi umum diberikan kepada 179 warga binaan.

Kebanyakan yang mendapat pengurangan tahanan adalah napi yang pernah tersangkut kasus perampokan dan pencurian.

Baca: Siswi SMAN 9 Bandar Lampung Cantik Ini Jadi Pembawa Baki Bendera Upacara HUT Ke-73 RI

Baca: Sambut HUT RI ke-73, Rutan Kelas IIB Kotabumi Gelar Lomba Bagi Warga Binaan

"Ada juga yang tersandung kasus pemerkosaan anak," ujarnya, di sela-sela pembagian remisi yang secara simbolis dilakukan Asisten I Pemkab Lampura, Yuzar, di Rutan Kotabumi Lampung Utara, Jumat (17/8).

Dia mengatakan, syarat mendapatkan remisi minimal narapidana sudah menjalani hukuman enam bulan penjara.

Sampai saat ini, jumlah narapidana yang menghuni Rutan Kotabumi mencapai 390 orang. Menurutnya, jumlah itu termasuk overload, karena kapasitas idealnya maksimal 300 orang. "Bahkan pernah sampai 400-an orang di Rutan Kotabumi," jelas dia.

Sementara, Asisten I Pemkab Lampung Utara Yuzar mengatakan, warga binaan lapas wajib mengisi kemerdekaan dengan kegiatan positif. Contohnya pembangunan fasilitas umum sebagai implementasi mengisi kemerdekaan di lapas. Jika kegiatan ini tidak diapresiasi akan terjadi degradasi moral.

"Remisi sebagai wujud apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang sudah berperilaku baik," katanya. Pemberian remisi, tambahnya, dilakukan lewat sistem terbuka atau transparan.(ang)

Berita Terkini