Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - KPU Tanggamus menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pileg dan pilpres 2019 sebanyak 445.506 pemilih.
Hal itu diputuskan dalam pleno yang dihadiri Bawaslu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan 20 Penitia Pemilihan Kecamatan (PPK), partai politik.
Baca: Bawaslu Tanggamus Mulai Sidang Ajudikasi Gugatan DPC Gerindra
Menurut anggota KPU Hayesta Fimanda, penetapan DPT setelah melalui masa daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). Hasilnya lantas ditetapkan jadi DPT.
Baca: Panwaslu Tanggamus Kini Resmi Jadi Bawaslu
Lantas 445.506 pemilih tersebut terbagi pemilih laki-laki sebanyak 228.549 pemilih, dan perempuan 216.967 pemilih.
"DPT ini nantinya dalam perjalanan bisa bertambah karena ada pemilih baru, pemilih pindahan, atau masyarakat yang belum masuk pendataan selama ini," ujar Hayesta, Selasa 21 Agustus 2018.
Ia menjelaskan, untuk perubahan pemilih tersebut akan dimasukkan dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).
DPTb adalah pemilih pindahan, mereka sebelum sudah terdaftar di daerah asal lantas pindah masuk ke Tanggamus. Di tempat asal mereka sudah didata maka sekarang tinggal menyesuikan.
Sedangkan untuk DPK adalah para pemilih baru. Mereka saat ini belum masuk usia 17 tahun namun sampai April 2019 nanti usianya masuk sebagai pemilih. Maka mereka akan dimasukkan di DPK. (tri yulianto)