Mahasiswi yang Buang Bayinya dari Kosan Dapat Pesan dari Pacarnya

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Dalam pengakuannya kepada polisi, Defa menyatakan bahwa dirinya dengan MN sudah melakukan hubungan intim sejak SMA.

Menurut Kombes Pol Abioso Seno Aji, sepasang muda mudi ini melakukan hubungan layaknya suami istri sejak SMA.

"Mereka melakukannya di kelas saat selesai pelajaran. Saat pelajaran selesai yang lain pulang mereka mengambil kesempatan melakukan hubungan intim," kata Kapolrestabes Semarang, Jumat (31/8/2018) saat gelar perkara kasus ini dengan menghadirkan Defa selaku tersangka.

4. Galau saat hamil

Setelah sekian lama sering melakukan hubungan intim, MN akhirnya hamil.

MN curiga dengan kondisi badannya.

Kemudian Defa antar dia beli alat tes kehamilan.

Ternyata positif hamil.

MN menyadari dirinya berbadan dua sejak Mei 2018

Pasangan tersebut berniat menggugurkan kandungan dengan membeli obat-obatan atau jamu khusus.

Upaya pengguguran kandungan tidak berhasil bahkan bayi dalam kandungan tumbuh selamat.

5. Tidak memberitahu orangtua

Menurut keterangan Defa, dirinya menyuruh MN (tersangka perempuan) untuk memberitahu kepada orangtuanya bahwa dirinya hamil.

Namun, MN enggan melakukannya hingga orangtuanya tidak mengetahui kondisi anak perempuannya.

Kata Defa hal itu dimungkinkan karena MN jarang pulang.

Halaman
1234

Berita Terkini