Berita Kriminal Bandar Lampung

Berdalih Mengajak Jalan-jalan, Pegawai Bengkel di Way Halim Ini Nodai Gadis 16 Tahun

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arnel Sandyano (memakai baju tahanan) digelandang ke Polresta Bandar Lampung.

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Musatafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang pemuda diadukan ke polisi lantaran memaksa bocah perempuan di bawah umur untuk berhubungan badan.

Akibatnya, pemuda bernama Arnel Sandyano (20), warga Way Halim, Bandar Lampung, diamankan petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Minggu, 12 Agustus 2018.

Adapun penangkapan Arnel atas dasar laporan AA (16), warga Kemiling. Nomor laporan LP/5/3316/VIl/2018/LPG/RESTA BALAM.

Kepala Unit PPA Reskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Sylvia Claudia menuturkan, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ungkap Sylvia, Senin, 10 September 2018.

Baca: Modus Driver Ojek Online Bandar Lampung Cabuli Penumpangnya Sendiri

Sylvia membeberkan, kasus ini bermula saat AA berkenalan dengan tersangka di sebuah kafe di PKOR Way Halim. Kebetulan AA bekerja di kafe tersebut.

"Jadi pada Minggu, 29 Juli 2018, korban ini bertemu dengan tersangka di kafe, dan hanya berkomunikasi sebentar," kata Sylvia.

Selanjutnya, korban melayani para tamu dengan menemani minum Vigour. 

"Setelah selesai menemani tamu sekitar pukul tiga dini hari, tersangka kembali mendatangi korban dan menawarkan mengantarkan pulang," jelasnya.

Tapi, korban meminta diantar ke rumah temannya di Gang Jeruk, Gedong Air.

"Korban sendiri dalam keadaan limbung karena dalam pengaruh alkohol. Saat diantar itulah, korban menghentikan motornya di bengkel tempat kerja tersangka di Jalan Sultan Agung," sebut Sylvia.

Di bengkel ini, tersangka memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Setelah itu, korban diantar ke rumah temannya tersebut," tukasnya.

Baca: Driver Ojol di Lampung Cabuli Penumpang, Pura-pura Ajak Bukber Korban Dibawa ke Rumah Kosong

Belum cukup sampai di situ, tersangka kembali membujuk korban untuk jalan-jalan, Senin, 30 Juli 2018

Halaman
12

Berita Terkini