Tribun Bandar Lampung

Ini Sanksi Keras bagi Warga 23 Tahun Lebih Belum Perekaman e-KTP Hingga 31 Desember 2018

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perekaman e-KTP di PKOR Way Halim, beberapa waktu lalu. Pemerintah memberikan peringatan keras untuk warga berusia 23 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah memberikan peringatan keras untuk warga berusia 23 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Sanksinya tidak main-main. Hak konstitusional warga akan dicabut dan NIK (nomor induk kependudukan) akan diblokir.

Kepala Disdukcapil Bandar Lampung Zainudin menuturkan, keputusan Dirjen Kependudukan itu disampaikan dalam rapat koordinasi Disdukcapil seluruh Indonesia beberapa waktu lalu.

"Jadi Dirjen Kependudukan memutuskan jika di usia 23 tahun belum perekaman (e-KTP), NIK akan diblokir. Ini agar tidak golput pada Pilpres dan Pileg," ungkap Zainudin, Rabu, 19 September 2018.

Jika NIK diblokir, kata dia, yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan pelayanan yang berhubungan dengan kependudukan.

"NIK dalam KTP itu kan penting dalam mengurusi berbagai keperluan. Kalau sampai 30 Desember 2018 gak perekaman, ya kami mengajukan ke Dirjen untuk mencabut segala haknya," tegas Zainudin.

Baca: Kadisdukcapil: Pemblokiran Warga Belum Rekam e-KTP Tunggu Kemendagri

Zainudin menerangkan, usia maksimal 23 tahun harus perekaman mengingat umur tersebut tidak lagi muda.

"Kalau pemula itu umur 17-23 tahun. Kami anggap tidak masalah. Tapi kalau sudah lebih dari 23 tahun belum perekaman, berarti ada kesengajaan, dan ini akan diblokir NIK-nya," tutur Zainudin.

Zainudin menambahkan, apabila NIK diblokir, otomatis warga tersebut tidak bisa mengurus semua keperluan administrasi.

"Termasuk daftar CPNS. Kan seluruh sistem sudah ter-connect dengan e-KTP. Nah, kalau NIK itu terblokir bagaimana. Mau bikin SIM juga gak bisa," tandasnya.

Hingga 31 Desember 2018

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengambil tindakan tegas kepada penduduk dewasa dengan usia di atas 23 tahun yang belum juga melakukan perekaman data KTP elektronik atau e-KTP.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh memberikan waktu perekaman kepada penduduk dewasa hingga 31 Desember 2018.

"Apabila sampai 31 Desember 2018 belum merekam, maka akan kami sisihkan datanya, akan kami blokir," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Baca: Tak Rekam e-KTP Hingga Akhir Tahun Ini, Siap-siap Data Kependudukannya Kena Blokir

Halaman
12

Berita Terkini