Ketiga tersangka dijerat pasal 244 subsider pasal 245 KUH Pidana yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Pertama Diungkap
Kapolsek Bukit Kemuning Inspektur Dua A Madjid mengaku pihaknya sudah mendapat informasi bahwa di Bukit Kemuning banyak beredar uang palsu.
"Memang santer terdengar disini marak peredaran uang palsu, tapi baru kali ini kami mampu mengungkapnya," ucap dia.
Madjid mengimbau warga berhati-hati terhadap peredaran uang palsu. Ia meminta warga segera melapor jika mendapati uang yang dicurigai palsu.