Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sekretaris Kota Bandar Lampung Badri Tamam mengaku pihaknya akan mengecek nama-nama PNS yang tersangkut masalah korupsi.
“Kita akan cek dulu ke pengadilan. Karena saya tidak tahu jelas dan hafal nama-namanya. Memang sebagian besar itu sudah pensiun,” jelas Badri, Senin, 8 Oktober 2018.
Terkait adanya instruksi pemecatan terhadap ASN yang terlibat korupsi, Badri mengatakan, pihaknya akan menindaklanjutinya setelah mengetahui nama-namanya.
“Kita akan cek dulu baru proses. Tentunya itu harus sesuai aturan dan juga keputusannya sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Sebanyak 172 pegawai negeri sipil di Lampung terlibat korupsi.
Pemerintah pusat menginstruksikan pemerintah daerah untuk memberhentikan PNS koruptor tersebut.
Baca: Jumlah PNS Koruptor di Tingkat Provinsi, DKI Peringkat Pertama, Lampung Peringkat Tiga
Pasalnya, sejak pertama kali diproses hukum berupa penahanan selama 120 hari, otomatis mereka sudah tidak masuk kerja.
“Dari pertama kali proses hukum berjalan selama 120 hari penahanan, sebenarnya mereka sudah bisa dipecat. Karena ada ketentuan PNS yang tidak masuk kerja 46 hari harus dipecat,” kata Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana dalam jumpa pers di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Senin, 8 Oktober 2018.
Fadil hadir dalam acara “Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan data Kejaksaan Agung, terdapat 172 PNS di Lampung yang terlibat kasus korupsi.
Pihaknya melalui Kejati Lampung sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah di Lampung untuk menindaklanjutinya.
Bahkan, sambung dia, gaji PNS yang terlibat korupsi sudah seharusnya diberhentikan.
“Untuk pembayaran gaji sudah tidak boleh. Kita sudah koordinasi dan beri tahukan selaku penyidik jaksa PNS kepada gubernur dan bupati. Jika ASN tidak masuk lebih dari 46 hari, gajinya disetop,” tanda Fadil.
Baca: Pemkab Tanggamus Tunggu Data BKN soal PNS Koruptor
Sementara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan meminta pemerintah daerah lebih transparan terkait data PNS di Provinsi Lampung yang terjerat kasus korupsi.