Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet telah ditangkap dan ditahan pihak kepolisian guna pemeriksaan penyidik.
Ratna pun sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks, tentang penganiayaan yang menimpa dirinya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian kita temukan alat bukti petunjuk yaitu keterangan saksi, tersangka, penyidik setelah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan (Ratna)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018) lalu.
Penyidik memutuskan menahan Ratna untuk 20 hari ke depan.
Alasan penahanan karena penyidik khawatir Ratna melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Alasan subyektivitas penyidik, jangan sampai melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Argo yang dilansir dari Tribunnews.com.
Ratna dijerat pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pemeriksaan saksi
Pengusutan kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet terus berjalan diikuti dengan pemeriksaan sejumlah saksi.
Satu di antaranya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Setelah kurang lebih 9 jam diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Said Iqbal akhirnya menyampaikan kejadian yang menyebabkan ia menjadi saksi atas kasus penyebaran berita bohong alias hoax Ratna Sarumpaet.
Iqbal mengaku para penyidik melontarkan 23 pertanyaan.
Situasi di dalam ruangan begitu santai hingga ia pun merasa rileks saat ditanya polisi.
"Berlangsung dengan rileks, santai tidak ada tekanan dan suasana juga bagus. Termasuk dalam 23 (pertanyaan) tentang identitas diri," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/10/2018).
Iqbal pun membeberkan cerita versinya saat Ratna diduga mengalami penganiayaan.