"Kalau mengabulkan, kami (DPRD) akan gelar paripurna membacakan salinan putusan MA, sekaligus menetapkan sanksi kepada Yusuf Kohar. Sanksi terberat pemberhentian, sesuai yang diatur di PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tatib DPRD," kata dia.
Sebaliknya, jika putusan MA menolak permohonan DPRD, maka permasalahan akan ditutup.
"Seharusnya Pak Yusuf Kohar itu berterima kasih dengan DPRD, didaftarkannya surat ke MA ini agar ada kepastian hukum, baik bagi kami DPRD maupun bagi dia," ucapnya.
Baca: Pansus DPRD Bandar Lampung Pastikan Yusuf Kohar Salahi UU Pemda
Terkait pernyataan Yusuf Kohar yang siap menghadapi langkah politik DPRD, Nu'man enggan menanggapinya.
"Itu hak wakil wali kota bicara begitu. Yang kami lakukan sesuai prosedur dan aturan, ada dasarnya, sebab dan akibat. Sebab pelanggaran muncul akibatnya. Kami juga tidak gentar," kata mantan Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kota Bandar Lampung tersebut. (romi rinando)