Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Subdit III Jatantas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung menggelar rekonstruksi kasus kematian Yogi Andika, mantan sopirĀ Bupati Lampung Utara.
Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung dengan tersangka MI alias Bowo.
Dalam kasus ini, Polda Lampung sudah menetapkan dua tersangka.
Baca: Oknum TNI AD dan PNS Jadi Tersangka Pembunuhan Mantan Sopir Bupati Lampura
Keduanya yakni oknum TNI berinisial AN dan oknum PNS Lampung Utara berinisial MI alias Bowo.
Rekonstruksi pertama dilakukan di rumah saksi Arnol yang terletak di Gang Hamim, Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung, Minggu, 28 Oktober 2018.
"Kemarin rekonstruksi dilakukan di rumah Arnold. Karena di rumahnya banyak saksinya. Kan pertama kali korban dijemput di rumah tersebut," ungkap Kasubdit III Jantanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ruli Andi Yunianto, Senin, 29 Oktober 2018.
Menurut Ruli, dari rumah Arnold, kemudian tim melakukan rekonstruksi di Jalan Soekarno-Hatta (Bypass), lokasi korban dibuang oleh para pelaku.
"Baru setelah itu di rumah korban, saat korban pulang sendiri. Lalu ke Puskesmas Way Kandis, lalu ke (RS) Advent, ke RSDKT, baru ke RS Abdul Moeloek," sebutnya.
Ruli mengatakan, ada 65 adegan terjadi dalam rekonstruksi.
"Total adegan 65, dan ini untuk melengkapi berkas perkara," bebernya.
Rully juga mengakui pihaknya sempat meminta keterangan dari bupati.
"Sebagai saksi saja, seminggu lalu. Ya masalah kehilangan uang. Jadi kami cek kebenarannya. Kan korban saat itu menjadi sopir, dan itu benar kehilangan Rp 25 juta, dan sudah dilaporkan ke Polres Lampung Utara. Kalau apa yang dilakukan Bowo dan temannya tidak tahu," tandasnya.
Baca: Jaringan Tulang di Kepala Yogi Akan Diperiksa di RSUAM
Oknum TNI dan PNS Jadi Tersangka
Polda Lampung menetapkan dua tersangka dalam peristiwa kematian Yogi Andika.