Tribun Bandar Lampung

Dari Rekonstruksi Kematian Eks Sopir Bupati Lampung Utara, Korban Dibuang ke Bypass Seusai Dianiaya

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses autopsi jenazah Yogi Andhika di TPU Umbul Senen, belakang SD Negeri 1 Perumahan Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung, Kamis, 12 April 2018.

Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana mengatakan, dari hasil penyidikan pihaknya kemudian menetapkan dua tersangka, yakni oknum TNI berinisial AN dan oknum PNS Lampung Utara berinisial MI.

Namun, Suntana enggan menjelaskan secara rinci indentitas kedua tersangka.

"Ada dua tersangka. Salah satunya hasil koordinasi dengan Kodam dan Pangdam, kami serahkan ke teman-teman TNI. Yang satunya oknum PNS Lampung Utara. Dua orang itu sedang kami proses," ujar Suntana, Minggu (20/5/2018).

Dari Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No B/293/IV/2018 tertanggal 24 Mei 2018 Ditreskrimum Polda Lampung yang diserahkan ke keluarga korban, penyidik menetapkan tersangka MI.

Penyidik menjerat MI dengan pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama.

Sementara dalam poin SP2HP tersebut, penyidik melimpahkan tersangka oknum TNI AD ke POM AD untuk dilakukan penyidikan.

Kuasa hukum Yogi, Rudi Hermanto, mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang telah menetapkan tersangka.

Baca: Otopsi Rampung, Status Kasus Kematian Yogi Andhika Bisa Naik Ke Penyidikan

"Kita apresiasi langkah Polda Lampung yang cepat dan serius menindaklanjuti laporan kami. Kami meminta kasus ini diusut sampai tuntas," ujar Rudi.

Yogi, sopir Bupati Lampung Utara, diduga tewas dianiaya.

Dugaan tersebut merujuk pada laporan ibu korban pada 20 Maret 2018 dengan nomor laporan LP/237/III/Polda Lampung/SPKT Res Lam Ut.

Dalam laporan tersebut diungkapkan, peristiwa terjadi pada Juli 2017.

Saat itu Yogi pulang dengan tubuh penuh luka dan memar, bagian belakang kepala pecah, ada sundutan rokok di punggung, serta sempat muntah darah.

Pihak keluarga pun sempat membawa Yogi ke rumah sakit.

Yogi dirawat lima hari di RSUAM, lalu dibawa pulang karena keterbatasan biaya.

Makam Digali

Jenazah Yogi Andika (32) dimakamkan di TPU Umbul Senen, belakang SD Negeri 01 Perumahan Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Guna mengungkap misteri kematiannya, polisi menggali makam Yogi, Kamis, 12 April 2018.

Autopsi dilakukan guna mengungkap kematian Yogi. (*)

Berita Terkini