Tribun Bandar Lampung

Dari Rekonstruksi Kematian Eks Sopir Bupati Lampung Utara, Korban Dibuang ke Bypass Seusai Dianiaya

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses autopsi jenazah Yogi Andhika di TPU Umbul Senen, belakang SD Negeri 1 Perumahan Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung, Kamis, 12 April 2018.

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Subdit III Jatantas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung menggelar rekonstruksi kasus kematian Yogi Andika, mantan sopirĀ  Bupati Lampung Utara.

Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung dengan tersangka MI alias Bowo.

Dalam kasus ini, Polda Lampung sudah menetapkan dua tersangka.

Baca: Oknum TNI AD dan PNS Jadi Tersangka Pembunuhan Mantan Sopir Bupati Lampura

Keduanya yakni oknum TNI berinisial AN dan oknum PNS Lampung Utara berinisial MI alias Bowo.

Rekonstruksi pertama dilakukan di rumah saksi Arnol yang terletak di Gang Hamim, Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung, Minggu, 28 Oktober 2018.

"Kemarin rekonstruksi dilakukan di rumah Arnold. Karena di rumahnya banyak saksinya. Kan pertama kali korban dijemput di rumah tersebut," ungkap Kasubdit III Jantanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ruli Andi Yunianto, Senin, 29 Oktober 2018.

Menurut Ruli, dari rumah Arnold, kemudian tim melakukan rekonstruksi di Jalan Soekarno-Hatta (Bypass), lokasi korban dibuang oleh para pelaku.

"Baru setelah itu di rumah korban, saat korban pulang sendiri. Lalu ke Puskesmas Way Kandis, lalu ke (RS) Advent, ke RSDKT, baru ke RS Abdul Moeloek," sebutnya.

Ruli mengatakan, ada 65 adegan terjadi dalam rekonstruksi.

"Total adegan 65, dan ini untuk melengkapi berkas perkara," bebernya.

Rully juga mengakui pihaknya sempat meminta keterangan dari bupati.

"Sebagai saksi saja, seminggu lalu. Ya masalah kehilangan uang. Jadi kami cek kebenarannya. Kan korban saat itu menjadi sopir, dan itu benar kehilangan Rp 25 juta, dan sudah dilaporkan ke Polres Lampung Utara. Kalau apa yang dilakukan Bowo dan temannya tidak tahu," tandasnya.

Baca: Jaringan Tulang di Kepala Yogi Akan Diperiksa di RSUAM

Oknum TNI dan PNS Jadi Tersangka

Polda Lampung menetapkan dua tersangka dalam peristiwa kematian Yogi Andika.

Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana mengatakan, dari hasil penyidikan pihaknya kemudian menetapkan dua tersangka, yakni oknum TNI berinisial AN dan oknum PNS Lampung Utara berinisial MI.

Namun, Suntana enggan menjelaskan secara rinci indentitas kedua tersangka.

"Ada dua tersangka. Salah satunya hasil koordinasi dengan Kodam dan Pangdam, kami serahkan ke teman-teman TNI. Yang satunya oknum PNS Lampung Utara. Dua orang itu sedang kami proses," ujar Suntana, Minggu (20/5/2018).

Dari Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No B/293/IV/2018 tertanggal 24 Mei 2018 Ditreskrimum Polda Lampung yang diserahkan ke keluarga korban, penyidik menetapkan tersangka MI.

Penyidik menjerat MI dengan pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama.

Sementara dalam poin SP2HP tersebut, penyidik melimpahkan tersangka oknum TNI AD ke POM AD untuk dilakukan penyidikan.

Kuasa hukum Yogi, Rudi Hermanto, mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang telah menetapkan tersangka.

Baca: Otopsi Rampung, Status Kasus Kematian Yogi Andhika Bisa Naik Ke Penyidikan

"Kita apresiasi langkah Polda Lampung yang cepat dan serius menindaklanjuti laporan kami. Kami meminta kasus ini diusut sampai tuntas," ujar Rudi.

Yogi, sopir Bupati Lampung Utara, diduga tewas dianiaya.

Dugaan tersebut merujuk pada laporan ibu korban pada 20 Maret 2018 dengan nomor laporan LP/237/III/Polda Lampung/SPKT Res Lam Ut.

Dalam laporan tersebut diungkapkan, peristiwa terjadi pada Juli 2017.

Saat itu Yogi pulang dengan tubuh penuh luka dan memar, bagian belakang kepala pecah, ada sundutan rokok di punggung, serta sempat muntah darah.

Pihak keluarga pun sempat membawa Yogi ke rumah sakit.

Yogi dirawat lima hari di RSUAM, lalu dibawa pulang karena keterbatasan biaya.

Makam Digali

Jenazah Yogi Andika (32) dimakamkan di TPU Umbul Senen, belakang SD Negeri 01 Perumahan Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Guna mengungkap misteri kematiannya, polisi menggali makam Yogi, Kamis, 12 April 2018.

Autopsi dilakukan guna mengungkap kematian Yogi. (*)

Berita Terkini