Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang lanjutan oknum dosen Unila Chandra Ertikanto terus bergulir.
Kali ini sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 1 November 2018, diagendakan dengan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa, Al Hajar Sahyang.
"Sekarang saksi yang meringankan. Ada yang menarik pada saat konsultasi antara DCL (pelapor) dengan Pak Candra dalam kesaksian ini. DCL mengatakan sempat duduk bertiga di kursi stainless lorong Gedung L," tutur Al Hajar seusai persidangan yang digelar secara tertutup.
Padahal, kata dia, di situ ada satu bangku panjang yang hanya bisa ditempati dua orang.
Karena ada tampah, jadi hanya dua orang yang bisa duduk.
"Tapi saksi pelapor itu dengan kawannya duduk di situ bertiga. Padahal, ada lima saksi yang mengaku melihat hanya berdua duduk di depan dan ada empat di belakang serta depan menunggu antrean bimbingan," jawabnya.
Al Hajar menuturkan, sidang pada Senin pekan depan akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi meringankan lagi.
Baca: Terungkap Muslihat Oknum Dosen Unila Cabuli Mahasiswi Cantik Berkali-kali
"Minggu depan masih saksi meringankan. Ada tiga. Mudah-mudahan besok bisa datang semua," tandasnya.
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Kadek Agus Dwi Hendrawan menanggapi bahwa soal lobi-lobi uang DCL tidak relevan dengan materi dakwaan.
"Kalau terkait lobi-lobi, itu di luar konteks. Masalah yang kami sidangkan adalah kasus pencabulan. Konteksnya ini. Kalau terkait lobi-lobi, ya silakan disidangkan lain," terang Kadek.
Sebelumnya diberitakan, oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) Chandra Ertikanto (58) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 27 September 2018.
Chandra duduk di kursi pesakitan lantaran diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial DCL (21), warga Metro.
Mengenakan kopiah dengan setelan kemeja putih dan celana hitam, Chandra nampak tertunduk lemas di sudut kursi terdakwa saat menunggu sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Nirmala Dewita.
Sidang tertutup oknum dosen ini pun hanya berlangsung 15 menit, dengan agenda mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kadek Agus Dwi Hendrawan.
Baca: Polda Lampung Segera Gelar Perkara Dosen Unila Diduga Cabul
Begitu selesai, Chandra langsung meninggalkan ruang persidangan dengan langkah cepat dan berusaha menghindari awak media.
Dalam dakwaan, Chandra disebut telah melakukan tiga kali perbuatan cabul terhadap DCL.
Perbuatan itu terjadi di kampus Unila saat DCL mendapatkan bimbingan skripsi kepada terdakwa.
Kadek menjelaskan, kejadian pertama dilakukan terdakwa terhadap DCL pada 13 November 2017 di ruangannya di Gedung L lantai 3 Fakultas MIPA Unila.
“Saat itu terdakwa memerintah korban untuk mencari proposal milik orang lain sebagai contoh proposal bagi korban. Setelah menemukan contoh proposal, tiba-tiba terdakwa mengambil proposal tersebut. Namun, saat mengambil proposal tersebut, dengan sengaja terdakwa menyentuh dada korban,” tuturnya.
Kejadian kedua pada 29 November 2017.
Saat itu korban ditemani rekannya mendatangi terdakwa di lantai 1 Gedung L untuk melakukan bimbingan skripsi.
Namun, lagi-lagi perbuatan yang sama terulang kembali.
“Korban hanya terkejut dan diam saja atas peristiwa ini,” imbuh Kadek.
Puncaknya, lanjut JPU, pada 5 Desember 2017 pukul 10.00 WIB, di ruang kerja terdakwa di lantai 3 Gedung L, korban hendak melakukan bimbingan skripsi.
Saat korban masuk, tiba-tiba terdakwa menutup pintu dan meminta korban untuk berjanji agar tidak marah atas perbuatannya yang tidak senonoh.
Baca: Rektorat Unila Akan Panggil Oknum Dosen Cabul
“Namun, korban menolak. Seketika, terdakwa marah dan mengancam korban untuk tidak meluluskannya jika tidak memenuhi kemauan terdakwa. Korban tetap menolak, dan akhirnya korban pergi keluar ruangan terdakwa sambil terdakwa mengatakan kepada korban agar tidak memberi tahu orang lain," bebernya.
Korban pun berlari keluar gedung sembari menangis.
Ia menceritakan peristiwa itu kepada temannya.
Kemudian hari itu juga korban pulang ke Metro. Sesampai di sana, ia menceritakan hal serupa kepada teman dekatnya.
“Tapi, hanya bercerita pendek. Akhirnya korban ini curhat kepada ibunya terkait apa yang telah terjadi,” sebutnya.
Atas perbuatannya ini, terdakwa Chandra diancam dengan pasal berlapis, yakni pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan pasal 281 ke-2 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (*)