Ia mengungkapkan akan mencari solusi yang baik bagi pelamar yang tidak lolos.
Adanya nilai ambang batas bagi peserta dimaksudkan untuk menjaring CPNS 2018 yang unggul.
Dilansir dari Wartakota, untuk melewati SKD CPNS 2018, ada tiga tahapan tes yang harus diikuti, dimana masing masing mempunyai passing grade yang berbeda.
Di soal tes karakteristik pribadi (TKP) pelamar CPNS 2018 harus meraih passing grade minimal 143.
Untuk tes intelegensi umum (TIU), nilai minimalnya adalah 80.
Sedangkan tes wawasan kebangsaan (TWK) nilai minimalnya adalah 75.
Pertanyaan lain selanjunya muncul, bagaimana cara mengisi formasi yang kosong jika tidak ada peserta yang lolos?
Berikut hal hal yang perlu diketahui oleh peserta CPNS 2018 :
1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Apabila kebutuhan Formasi Umum tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang melamar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik.
Sedangkan dalam hal kebutuhan formasi cumlaude/lulusan terbaik, disabilitas, dan putra/Putri Papua dan Papua Barat tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang melamar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik.
2. Di Pemerintahan Daerah
Apabila terjadi formasi jabatan kosong di formasi umum, maka seluruh peserta formasi disabilitas yang gagal di tahap SKD atau SKB akan dikumpulkan datanya.
Berikutnya akan diperingkatkan angka hasil tesnya.
Mereka yang tertinggi nilai TIU,TWK, dan TKP-nya akan dimasukkan ke formasi jabatan yang kosong tersebut.
Baca: Passing Grade CPNS 2018 Dikeluhkan, BKN dan Kemenpan RB Buka Suara
3. Aturan Lain dari Beberapa Instansi