Peserta Tes Penerimaan CPNS 2018 Tak Lolos Passing Grade, BKN Jelaskan Cara Isi Formasi Kosong

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang calon peserta berswafoto di lokasi tes Zona I Bandar Lampung di Gedung Futsal Pemprov Lampung, Kamis, 25 Oktober 2018.

Dengan cara mengumpulkan peserta gagal dari formasi jabatan lain dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai.

Berikutnya para peserta akan difilter dengan memeringkatkan nilai SKD (TIU, TWK, dan TKP).

Mereka yang memiliki nilai tertinggi maka akan diberikan kursi kosong tersebut.

Setiap pelamar yang kini gugur di tes SKD tetap mempunyai peluang lolos asalkan lolos passing grade namun nilai totalnya kalah saat pemeringkatan.

Kemudian, mereka yang gagal di formasi lain dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai karena kalah dalam pemeringkatan nilai total SKD itulah yang kemudian diadu kembali nilainya, tetapi untuk mengisi formasi jabatan yang berbeda dengan kualifikasi pendidikan yang sama.

Artinya untuk bisa kembali mengikut pemeringkatan lolos, seorang pelamar CPNS 2018 tetap harus mengikuti syarat lolos passing grade SKD untuk tiap jenis soal.

(TribunWow.com/Nila Irda)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul  Simak Penjelasan Cara Mengisi Jabatan Kosong Jika Banyak yang Tak Lolos Passing Grade CPNS

Berita Terkini