Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Karena membawa kabur papan kayu jenis meranti, seorang pria terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Arwendi (30), warga Jalan Mangga Gang Sirsak, Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat, didakwa mengambil tanpa izin papan kayu di gedung kosong milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang di Jalan Teuku Umar, pada 24 Februari 2018 lalu.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Novian Saputra, Selasa, 13 November 2018 ini, terdakwa menjalani sidang yang diagendakan keterangan saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Rebuli Sanjaya menghadirkan dua saksi, yakni Sudarto, karyawan PT KAI, dan Ratna alias Jum, penjaga gudang.
Dalam kesaksiannya, Sudarto mengatakan, terdakwa telah mengambil papan kayu yang digunakan untuk dak di lantai dua.
Baca: Yang Dicuri Kayu Jati Kering, Hanya Ada di Register 17
Sudarto pun baru mengetahui saat mengecek kondisi gedung.
"Letak awalnya (papan kayu) di lantai dua gedung, tapi dilepas, dan posisi ditaruh di bawah," ungkap Sudarto dalam persidangan.
Sudarto mengatakan, di lantai bawah setidaknya ada sekitar 50 keping papan kayu yang siap untuk diangkut.
"Tapi yang hilang hanya 35 keping, termasuk pintu terali besi. Saya langsung lapor atas kejadian tersebut," papar Sudarto.
Atas aksi pencurian tersebut, Sudarto pun mengakui jika estimasi kerugian mencapai Rp 6,2 juta.
"Itu termasuk papan dan terali besi. Waktu kejadian tidak ada orang," ungkapnya.
Majelis hakim Novian pun menanyakan gudang tersebut sebelumnya digunakan untuk apa.
"Gedung itu terakhir dikontrak oleh Polda Lampung untuk pengamanan objek vital kepolisian," tandasnya.
Baca: Sidang Kasus Pembalakan Liar TNBBS, Warga Korea Divonis 13 Bulan
Sementara itu, Ratna mengaku malah sempat ditawari kayu papan tersebut.