Tribun Lampung Selatan

Lucuti Harta Zainudin Hasan, KPK Sita 3 Lahan di Lampung Selatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aset Zainudin Hasan di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro terpasang plang sitaan KPK, Kamis, 15 November 2018. Di lokasi ini, KPK menyita lahan berikut pabrik penggilingan padi dan gudang.

Di lokasi lainnya, tepatnya di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, terdapat dua plang penyitaan KPK.

Satu plang penyitaan bertuliskan aset tanah, dan plang lainnya bertuliskan penyitaan aset tanah beserta bangunan.

Pantauan Tribun, di lokasi itu terdapat pabrik penggilingan padi dan gudang.

Plang sitaan KPK terpasang di aset milik Zainudin Hasan berupa lahan berikut pabrik penggilingan padi dan gudang di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, Kamis, 15 November 2018. (Tribun Lampung/Dedi Sutomo)

Namun, pabrik penggilingan padi ini terlihat tidak beroperasi.

Baca: Aset Zainudin Hasan yang Disita KPK, Dari Lahan, Ruko, Motor Harley-Davidson, hingga Mobil Mewah

Tidak ada aktivitas pekerja atau proses penggilingan padi.

Menurut warga sekitar, plang penyitaan tersebut dipasang sekitar dua hari lalu.

"Ada tim dari KPK yang menggunakan mobil minibus datang, lalu memasang plang tersebut," kata warga yang enggan namanya dituliskan di koran.

Ia mengaku tidak tahu banyak tentang aset tanah dan pabrik tersebut.

Ia cuma tahu aset tersebut milik keluarga Antoni Imam.

Kepala Desa Bumi Jaya Salimin mengaku tidak tahu pasti pemasangan plang tanda sitaan oleh KPK tersebut.

Menurut dia, petugas KPK tidak memberitahukan pada pihak desa.

Ia pun mengaku tidak tahu aset itu adalah milik Zainudin Hasan.

Sepengetahuan Salimin, tanah dan bangunan tersebut milik keluarga Antoni Imam.

"Setahu saya bangunan itu gudang dan pabrik penggilingan padi. Sebelumnya kondisi bangunan tidak sebagus saat ini. Bangunannya direhab belum lama ini," ujarnya.

Ia menambahkan, sebelumnya terdapat plang di lahan tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini