Dengan banyaknya peserta SKD CPNS yang tak lolos, lanjut dia, ekspektasi pemerintah akan kualitas ASN tidak terpenuhi.
Dengan tidak menurunkan passing grade seleksi, diharapkan lahir CPNS-CPNS baru yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan pemerintah.
"Oleh karena itu, barangnya (CPNS berkualitas) harus ditemukan. Ini harus diraih, satu lagi harus diraih juga, supaya ketemu barangnya," ujarnya.
Sistem Peringkat
Passing grade SKD CPNS 2018 alias batas nilai minimal diganti sistem peringkat (ranking), berarti segera cek peringkat skormu dengan membandingkan skor pesaing-pesaingmu di tes CPNS 2018.
Banyak peserta CPNS 2018 gagal saat tes SKD karena skornya tidak melampaui passing grade alias batal nilai minimal.
Akhirnya pemerintah memutuskan sistem ranking jadi solusinya.
Baca: BKN Tetapkan Tes SKB Penerimaan CPNS 2018 Tak Gunakan Passing Grade
Padahal, hingga hari ini masih ada tes SKD CPNS 2018 di berbagai daerah sehingga sistem ranking belum dapat diterapkan.
Bagaimana cara mengetahui ranking berapa dalam formasi CPNS 2018 yang dipilih?
Kepastian diterapkannya sistem ranking untuk formasi yang hanya sedikit peserta lolos SKD CPNS 2018 disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Bima mengatakan, solusi sistem ranking itu diterapkan karena dikhawatirkan banyak formasi yang kosong akibat banyaknya peserta CPNS 2018 yang tidak lolos passing grade SKD.
Khususnya untuk posisi guru dan tenaga kesehatan yang sekarang banyak dibutuhkan.
Bima juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak mau menurunkan passing grade.
Alasannya, penurunan passing grade dikhawatirkan akan merekrut ASN yang tidak berkualitas.
Baca: Lolos Passing Grade CPNS 2018, Wahyudin Menangis dan Langsung Peluk Istri
"Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya. Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana. Formasi tahun ini itu sebagian terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan," kata Bima, melansir dari Kompas.com, Jumat (16/11/2018).