Penerimaan CPNS 2018

Jadwal Tes SKB CPNS 2018 Sudah Ditetapkan, Inilah Cara Pengisian Formasi Berdasarkan Sistem Rangking

Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah akhirnya keluarkan jadwal tes SKB CPNS 2018

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Akhirnya jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 ditetapkan pada tanggal 1-4 Desember 2018.

Penetapan jadwal SKB CPNS 2018 ini, seiring dikeluarkannya Permen PAN RB No 61 Tahun 2018.

Peraturan Menteri terkait jadwal SKB CPNS 2018 ini, mengatur tentang pengisian formasi kosong untuk peserta yang tidak lolos passing grade SKD .

Baca: Jadwal Tes SKB CPNS 2018 Mulai 1 hingga 4 Desember, Simak Peta Persaingannya

Seperti diketahui, banyaknya peserta yang tidak lolos passing grade SKD CPNS 2018 membuat pemerintah berwenang putar otak dan mengambil keputusan untuk memberlakukan sistem ranking bagi peserta yang tidak lolos passing grade SKD, dengan mengurutkan nilai kumulatif dari yang tertinggi hingga terendah.
Pasalnya, untuk bisa menyelenggarakan SKB , jumlah peserta maksimal adalah 3 kali formasi yang dibutuhkan.

Berikut rincian cara pengisian formasi kosong dengan sistem ranking SKB CPNS 2018.

Kasus 1
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 1
Yg ikut SKB: 1

Kasus 2
Formasi: 1
Lolos PG awal: 0
Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)

Kasus 3
Formasi: 2
Lolos PG: 2
Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)

Ilustrasi tes CPNS (Surya/ istimewa)

Baca: BKN Beri Contoh Kasus Penentuan Peserta SKB Agar Tak Bingung Pahami Permenpan No 61 Tahun 2018

Kasus 4
Formasi: 2
Lolos PG awal: 1
Yang ikut SKB: 4, terdiri dari
- 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1
- 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2

Kasus 5
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 7
Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)

Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:

a. ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)

b. menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:
- formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
- formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB

Passing grade SKD CPNS 2018 sebagian peserta tes tidak lolo, alternatif lain dengan sistem ranking. (TribunTimur)

c. Memenuhi passing grade:
- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,
- 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis.

Baca: 7 Syarat Peserta Tes Penerimaan CPNS 2018 yang Tak Lolos Passing Grade SKD tapi Bisa Ikut SKB

Adapun batasan nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah adalah 255.

Jadwal pengumuman hasil SKD sendiri akan dilakukan secara serentak.

Halaman
12

Berita Terkini