"Dia ambil 10 kemudian dia jual," ungkap Tjahjo.
Mendagri juga menegaskan, e-KTP yang diedarkan hanya untuk tindakan kriminal dan tidak ada aksi jebol e-KTP atas aksi tersebut.
2. Berawal dari motif iseng
Pencurian blangko e-KTP tersebut terjadi pada Maret 2018, saat ayahnya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Dukcapil.
Karena melihat blangko yang kosong, pelaku iseng menjual ke situs online.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pelaku mengaku hanya iseng menjual blangko E-KTP di situs jual beli online.
"Cuma iseng. Ini memang keisengan yang risikonya terlalu besar. Jual 10 (blangko) hanya dapat (uang) Rp 500 ribu," kata Zudan, Kamis (6/12/2018).
• 2 Begal Sadis Jaringan Lampung Tewas Ditembak Polisi di Bandung
3. Blangko ditemukan di Pasar Pramuka dan pelaku sudah tidak ada di tempat jualannya
Pelaku yang berinisial AN mengatakan, blanko e-KTP didapatkan dari perusahaan percetakan.
Chip yang tertanam dalam blangko tersebut juga dapat terdeteksi dan dapat dilacak.
"Kalau chipnya asli, berarti tempatnya kalau tidak perusahaan (percetakan), Dirjen Dukcapil, Dinas Dukcapil, hanya tiga itu pintunya," ungkap Zudan.
Zudan menyebutkan, hanya terdapat tiga sumber chip asli yang memang digunakan pemerintah, yaitu perusahaan percetakan, Dirjen Dukcapil, dan Dinas Dukcapil.
4. Kemendagri pastikan blangko tidak dapat digunakan dan menepis adanya kebocoran data
Chip dalam di E-KTP yang dijual bebas itu tidak terkoneksi dengan pusat data yang dimiliki Kemendagri.
"Dia hanya jual saja, enggak bisa digunakan. Mau transaksi ke bank juga enggak bisa, hanya jual blangko kosong saja," ujar Tjahjo.