Dari pantauan Tribunlampung.co.id, sidang perdana terdakwa Agus BN berlangsung selama sekitar satu jam.
Selama sidang, politisi PAN ini terlihat cukup tenang.
Dalam proses pembacaan dakwaan yang disampaikan dua jaksa KPK secara bergantian, Agus lebih banyak menundukkan kepala sambil berzikir dengan menggunakan tasbih ada di tangan kanannya.
Pada akhir sidang, Sukriadi Siregar selaku kuasa hukum Agus BN menolak mengajukan eksepsi (keberatan) yang ditawarkan hakim ketua atas dakwaan terhadap kliennya.
“Yang Mulia, kami tidak akan mengajukan eksepsi,” ujar Sukriadi.
Sidang perdana terdakwa Agus BN mendapat pengawalan ketat dari aparat Polda Lampung.
Polda Lampung bahkan mengirimkan empat personel bersenjata lengkap untuk mengamankan proses sidang. (*)