Ingin Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung tapi BPKB Masih 'Sekolah' di Bank atau Leasing?
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TRIBUN BANDAR LAMPUNG – Pemutihan Pajak Kendaraan akan kembali digelar bagi masyarakat Lampung. Pemprov Lampung berencana menggelar Pemutihan Pajak di Lampung pada 2019 mendatang.
Bagi Anda yang masih menunggak pembayaran pajak kendaraannya maka bisa memanfaatkan momen Pemutihan Pajak di Lampung ini agar pembayarannya bisa lebih ringan.
Anda ingin ikut Pemutihan Pajak Kendaraan tapi surat BPKB ternyata menjadi jaminan peminjaman uang di bank atau masih di leasing karena cicilannya belum lunas?
• Kabar Gembira, Pemprov Lampung Akan Gelar Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan
Hal itu ternyata pernah dialami seorang warga yang kemudian menanyakan keluhannya melalui kolom public service Tribun Lampung.
Berikut pertanyaan dan jawaban yang diberikan oleh Samsat Bandar Lampung:
Ingin Ikut Pemutihan Tapi BPKB Masih 'Sekolah' di Bank
YTH Samsat Bandar Lampung. Saya mau ikut pemutihan pajak motor, tapi BPKB-nya masih di bank.
Apa harus BPKB aslinya dibawa atau cukup dengan surat keterangan dari bank? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +62895609627xxx
BPKB Harus Disertakan Jika Data Kendaraan Diubah
BPKB harus disertakan apabila data kendaraan harus diubah (balik nama / rubentina).
Tapi bila membayar pajak perpanjangan tanpa rubentina sedangkan BPKB di leasing cukup dengan membawa STNK+SKPD, KTP asli dan Surat Keterangan dari Leasing.
PUTRI KARTARINA, Kepala UPTB Pendapatan Wilayah I Bandar Lampung
Pemprov Rencanakan Pemutihan Pajak Kendaraan