Pemusnahan dihadiri Kabagops Polres Lampura Komisaris Nelson F Manik dan Kepala Badan Kesbangpol Lampura Firmansyah.
"Pemusnahan e-KTP ini langkah antisipasi supaya tidak terjadi lagi kasus tercecernya atau sengaja dibuang e-KTP," kata Tien, kemarin.
Kabagops Polres Lampura Komisaris Nelson F Manik mengatakan, institusi kepolisian mendukung pemusnahan e-KTP yang rusak dan invalid untuk mengantisipasi terulang kejadian e-KTP yang tercecer.
"Ini langkah yang sangat bagus, untuk antisipasi tindakan kecurangan dalam penggunaan KTP elektronik," jelasnya.
Anggota DPRD Lampura, Ali Darmawan juga mengapresiasi langkah pemusnahan e-KTP dengan cara dibakar.
"Kalau hanya disimpan dan digunting saja seperti sebelumnya, tentu dapat disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Lamsel-Tanggamus
Pemusnahan e-KTP juga dilakukan Disdukcapil Lampung Selatan dan Tanggamus pada Jumat.
Kepala Disdukcapil Lamsel, Edi Finandi mengatakan, blangko e-KTP yang dibakar sebanyak 1.270 keping.
"Hari ini (Jumat) untuk e-KTP yang rusak sudah kita musnahkan. Ini sesuai instruksi dari Kementerian Dalam Negeri," kata Edi, kemarin.
Edi mengatakan, e-KTP yang dimusnahkan merupakan cetakan tahun 2011-2013.
Blangko e- KTP tersebut sudah rusak secara fisik dan ada kesalahan data.
Kadisdukcapil Tanggamus, Syarif Husin menyatakan sudah membakar 6.000 dokumen kependudukan e-KTP dan kartu keluarga (KK).
"KTP dan KK yang dimusnahkan adalah yang tidak berlaku lagi. Dokumen itu kami tarik dari masyarakat yang melakukan perubahan status perkawinan, perpindahan dan pembaruan administrasi. Maka yang lama ditarik dan itu yang dimusnahkan," ujar Syarif.