Tribun Bandar Lampung

Deretan Mobil Mewah Zainudin Hasan Diduga dari Hasil Suap: Mercy Hingga Vellfire

Penulis: Romi Rinando
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedatangan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 17 Desember 2018, dikawal ketat polisi.

Saat itu hakim ketua Mien Trisnawaty menanyakan apakah terdakwa akan menyampaikan eksepsi. 

Zainudin Hasan kemudian menyatakan tidak akan melakukan eksepsi.

Namun, ia hanya meminta waktu menyampaikan protes atas isi dakwaan yang dinilainya ada yang tidak benar.

Zainudin pun mengeluarkan kertas dari saku bajunya.

Ia langsung membacakan beberapa poin keberatan tersebut.

Seusai sidang, Zainudin Hasan kembali mengungkapkan kekesalannya atas dakwaan tersebut kepada awak media.

Mantan ketua DPD PAN Lampung ini merasa dirampok di siang hari.

Pasalnya, beberapa materi dakwaan jaksa KPK menggabungkan perolehan harta sebelum dirinya menjabat bupati Lampung Selatan.

“Tahun 2010 saya belum jadi bupati. Jadi tidak ada hubungan dengan urusan jabatan saya bupati,” ucap dia.

BREAKING NEWS - Dari 15 Proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, Zainudin Hasan Raup Duit Rp 27 Miliar

"Sejak kecil SD saya sudah usaha dan bisnis. Saya gak miskin-miskin amat. Jangalah saya seperti mau dirampok di siang bolong," tandasnya.

Zainudin menyatakan, keberatan atas materi dakwaan tersebut akan ia sampaikan dalam sidang dengan agenda pembelaan. 

“Nanti saat pembelaan saja saya sampaikan,” tambahnya. 

Jamhur, ketua tim kuasa hukum Zainudin Hasan, mengatakan, kliennya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan jaksa KPK.

“Kita tidak mengajukan eksepsi. Jadi sidang besok langsung mulai materi pemeriksaan saksi-saksi. Soal keberatan akan disampaikan dalam pembelaan,” kata Jamhur.

Dikawal Mobil Gegana

Halaman
1234

Berita Terkini