Deretan Mobil Mewah Zainudin Hasan Diduga dari Hasil Suap: Mercy Hingga Vellfire
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah kendaraan mewah disita KPK dari Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Zainudin Hasan menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi setoran proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 17 Desember 2018.
Selain didakwa menerima fee setoran proyek dan keuntungan langsung maupun tidak langsung dari pelaksanaan proyek, Zainudin Hasan juga didakwa menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan dan perorangan.
Menurut jaksa KPK Wawan Yunarwanto, gratifikasi yang diterima terdakwa berasal dari rekening milik Gatot Soeseno di Bank Mandiri sebesar Rp 3,162 miliar.
• Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106 Miliar, KPK Sebut Kasus Zainudin Hasan Tergolong Besar
Kemudian dari PT Baramega Citra Mulia Persada dan PT Johnlin serta rekening Bank Mandiri atas nama Sudarman, serta dari PT Estari Cipta Persada dengan nilai total mencapai Rp 4 miliar.
“Patut dan dapat diduga gratifikasi itu merupakan hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan jabatan terdakwa selaku bupati Lampung Selatan. Selanjutnya terhadap uang tersebut, terdakwa menyamarkan asal-usul harta kekayaannya dengan menempatkan uang menggunakan rekening milik orang dan membelanjakan untuk pembelian kendaraan bermotor,” kata Wawan saat membacakan dakwaan.
Dalam surat dakwaan setebal 89 halaman tersebut, jaksa juga mengungkap sebanyak tujuh unit kendaraan milik Zainudin Hasan yang diduga dibeli dari hasil gratifikasi menggunakan rekening atas nama orang lain, yakni Gatot Soeseno dan Sudarman.
Rinciannya, Mitsubishi New Xpander 1.5L (4x2) Ultimate AT putih B 2789 SZQ seharga Rp 248.350.000, Mitsubishi New Xpander 1.5L (4x2) Ultimate AT warna putih B 2905 SZT seharga Rp 243.850.000, Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4x4 A/T (2.4L 8A/T) hitam B 1644 SJQ seharga Rp 623 juta, Mercedes-Benz CLA 200 AMG B 786 JSC seharga Rp 776 juta, dan motor Harley-Davidson putih B 6116 SS senilai Rp 570 juta.
Selanjutnya digunakan untuk pembayaran uang muka leasing mobil Toyota Vellfire 2G 2.5 AT sebesar 30 persen (Rp 420 juta) dari harga Rp 1,4 miliar.
Pembelian mobil Mercedes-Benz S400 L AT nopol B 2143 SBV Rp 1,75 miliar mengatasnamakan orang lain.
"Tanggal 27 April 2018, terdakwa mendatangi showroom mobil Taruna Motor dan tertarik pada mobil Mercedes-Benz S400 L AT seharga Rp 1,75 miliar. Selanjutnya pembayaran dilakukan tunai di rumah terdakwa di Pangadegan, Jakarta, dalam bentuk mata uang asing sebanyak 100 ribu dolar AS dan dalam bentuk rupiah sebesar Rp 400 juta,” kata JPU.
• Jaksa KPK: Zainudin Hasan Terima Uang Rp 106 Miliar Selama 3 Tahun Jabat Bupati Lampung Selatan
Kendaraan Diduga Hasil Gratifikasi:
1. Mitsubishi New Xpander 1.5L (4x2) Ultimate AT putih B 2789 SZQ Rp 248.350.000