Tribun Bandar Lampung

Punya Duit Miliaran dari Bisnis Sabu, 2 Terpidana Narkoba di Lampung Akan Dibuat Jatuh Miskin

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga menggelar ekspose kasus dua terpidana sabu yang akan dijerat pasal TPPU, Rabu, 19 Desember 2018.

Deto menjalani 14 tahun tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Sementara Aliyus divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

"Jadi dari hasil pengembangan kedua terpidana tersebut (Deto dan Aliyus), (bisnis sabu) dikendalikan oleh Saironi," katanya.

Wanita di Pringsewu Digerebek Polisi Seusai Pesta Sabu Bersama Teman Prianya

Saironi memerintahkan Deto dan Aliyus untuk menyerahkan sabu kepada Dodi Purnomo.

"Dodi ini adalah penjual. Nah, untuk dua orang itu cuma kurirnya Saironi yang bertugas mengambil barang dan uang dari Palembang ke Lampung," bebernya.

Dodi membeli sabu Rp 600 ribu per kg dari Dedi (DPO).

Sabu tersebut dijual di wilayah Lampung senilai Rp 1 miliar.

"Hasil keuntungan dibelikan rumah, mobil, tanah, dan sepeda motor. Kalau Saironi dapat upah Rp 10 juta per transaksi dari bos Dedi. Uangnya digunakan untuk beli mobil dan disimpan di bank," tutupnya.

Saironi dijatuhi vonis pidana kurungan selama 20 tahun dan Dodi Purnomo 14 tahun.

Putusan ini bersifat inkrah oleh PN Kelas IA Tanjungkarang awal 2018. (*)

Berita Terkini