TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan bebas dari tahanan pada Kamis 24 Januari 2019 mendatang, atau lebih cepat dari masa tahanan sesuai vonis hakim.
Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
Seusai pembacaan vonis pada 9 Mei 2017, Ahok langsung ditahan.
Ia dipidana penjara selama dua tahun karena dinyatakan bersalah dalam kasus penistaan agama.
Bermula dari Pidatonya di Kepulauan Seribu
Ahok mungkin tak pernah membayangkan jika pidatonya di hadapan warga di Kepulauan Seribu pada 30 September 2016, akan menyeretnya ke penjara.
Saat itu, ia mengutip Alquran Surat Al Maidah ayat 51 untuk menggambarkan isu SARA, yang sering digunakan lawan politiknya saat Pilkada.
Pada saat kejadian, tidak ada warga yang protes dengan hal tersebut.
Namun tak disangka, pidato Ahok itu justru viral di media sosial dan menjadi bola api panas.
Menurut Majelis hakim, Ahok terbukti melakukan penistaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016.
Ahok dapat bebas lebih cepat dari masa tahanannya karena ia telah menerima tiga remisi.
Pertama, remisi Hari Raya Natal 2017 sebanyak 15 hari.
Remisi kedua ia dapatkan saat Hari Ulang Tahun ke-73 Republik Indonesia sebanyak dua bulan.
Terakhir, remisi Hari Raya Natal 2018 sebanyak 1 bulan.
Jadi, Ahok mendapat total remisi selama 3 bulan 15 hari.