Grafis Tribun Lampung

Ahok Bebas dari Penjara 24 Januari 2019, Menkumham: Semua Orang Berhak Dapat Remisi

Penulis: dodi kurniawan
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahok Bebas dari Penjara

Maka jika tak ada halangan, Ahok bebas dari penjara pada 24 Januari 2019.

Komentar Menkumham

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly berpendapat bahwa kebebasan Ahok merupakan hak yang didapat oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Ahok mendapatkan tambahan pemotongan masa penahanan berkat remisi Natal pada 2018.

Menurut Yasonna, Ahok berhak menerima remisi Natal karena tindak pidana yang dilakukannya tidak masuk ke dalam kategori PP 99 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur pengetatan remisi.

"Tidak ada diskriminasi hukum terhadap setiap orang. Karena, itu bukan tindak pidana yang masuk dalam kategori PP 99," kata Yasonna Laoly di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).

"Maka sesuai haknya, dan sampai sekarang dia belum ada register F-nya, maka ketentuan hukum harus kita laksanakan. Semua orang sama di mata hukum," ujar Yasonna Laoly.

Ahok Bebas dari Penjara (GrafisTribunlampung/Dodi)
Ahok Bebas dari Penjara (GrafisTribunlampung/Dodi)
Ahok Bebas dari Penjara (GrafisTribunlampung/Dodi)
Ahok Bebas dari Penjara (GrafisTribunlampung/Dodi)
Ahok Bebas dari Penjara (GrafisTribunlampung/Dodi)
Ahok Bebas dari Penjara (GrafisTribunlampung/Dodi)
Ahok Bebas dari Penjara (GrafisTribunlampung/Dodi)

Berita Terkini