Ahok Bebas Tanggal 24 Januari 2019, Daftar Negara yang Akan Langsung Dikunjungi Setelah Keluar Bui

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan bebas dari penjara pada 24 Januari 2019.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengungkapkan, setelah Ahok bebas dari penjara, ia telah memiliki rencana untuk pergi ke luar negeri.

Informasi tersebut didapat Prasetyo ketika mengunjungi Ahok di di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, beberapa waktu lalu.

Menurut Prasetyo, Ahok dalam kondisi sehat.

"Ya kemarin saya coba besuk Pak Ahok di Mako Brimob. Pertama, saya lihat kondisinya sehat," ujar Prasetyo Edi Marsudi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (6/1/2019).

Prasetyo memaparkan sejumlah rencana yang disampaikan Ahok kepadanya.
Seusai Ahok bebas dari penjara, Prasetyo menuturkan, sejumlah rencana yang akan dilakukan di antaranya pergi ke luar negeri.
Ilustrasi - Ahok dan Prasetyo Edi Marsudi. (Kolase Tribunstyle.com)
"Dia banyak rencana untuk bagaimana nanti setelah dia keluar. Setelah keluar, dia akan berangkat ke luar negeri," ungkap Prasetyo.

Menurut Prasetyo, Ahok diundang beberapa negara untuk menjadi narasumber.

Negara-negara yang akan disambangi Ahok, antara lain Selandia Baru, Jepang, dan negara-negara di Eropa

"Setelah itu, dia diundang beberapa negara untuk sebagai narasumber. Selandia Baru, Jepang. Pokoknya dia juga keliling Eropa," jelas Prasetyo Edi Marsudi.

Ahok diperkirakan keluar dari penjara pada 24 Januari 2019.

Tetapi berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ahok bisa bebas lebih cepat, yakni pada 20 Januari 2019.

Namun jika Ahok ingin bebas tanggal 20 Januari, ia harus mengambil cuti tahanan menjelang bebas.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami di Lapas Narkotika klas IIA Cipinang, Jakarta Timur, Senin (17/12/2018).

"Ahok Insyallah 20 Januari dibebaskan karena remisi, tapi yang bersangkutan sebenarnya bisa dapat cuti menjelang bebas. Jadi data di kami mungkin Ahok bisa bebas tanggal 24 januari 2019," ungkap Utami.

Meski begitu, Utami menyerahkan sepenuhnya kepada Ahok apakah ingin mengambil cuti menjelang bebas atau tetap bebas murni pada 24 Januari 2019.

• Mengapa Ahok Bebas dari Penjara Lebih Cepat pada 24 Januari 2019? Fakta yang Terungkap

Ilustrasi - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melambaikan tangan saat tiba di LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). (Warta Kota/Henry Lopulalan)
"Kalau beliau mengajukan cuti menjelang bebas kemungkinan bisa lebih cepat. Itu haknya, kalau beliau nanti mau," terang Utami.

Dapat Remisi

Dijadwalkan, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas dari penjara pada 24 Januari 2019, atau lebih cepat dari masa tahanan sesuai vonis hakim.

Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Seusai pembacaan vonis pada 9 Mei 2017, Ahok langsung ditahan.

Ia dipidana penjara selama dua tahun karena dinyatakan bersalah dalam kasus penistaan agama.

Menurut Majelis hakim, Ahok terbukti melakukan penistaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016.

Ahok dapat bebas lebih cepat dari masa tahanannya karena ia telah menerima tiga remisi.

Pertama, remisi Hari Raya Natal 2017 sebanyak 15 hari.

Remisi kedua ia dapatkan saat Hari Ulang Tahun ke-73 Republik Indonesia sebanyak dua bulan.

• Ahok Bebas dari Penjara 24 Januari 2019, Instagramnya Diserbu Warganet hingga Kabar Mantan Istri

Terakhir, remisi Hari Raya Natal 2018 sebanyak 1 bulan.

Jadi, Ahok mendapat total remisi selama 3 bulan 15 hari.

Maka jika tak ada halangan, Ahok bebas dari penjara pada 24 Januari 2019.

Komentar Menkumham

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly berpendapat bahwa kebebasan Ahok merupakan hak yang didapat oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Ahok mendapatkan tambahan pemotongan masa penahanan berkat remisi Natal pada 2018.

Menurut Yasonna, Ahok berhak menerima remisi Natal karena tindak pidana yang dilakukannya tidak masuk ke dalam kategori PP 99 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur pengetatan remisi.

"Tidak ada diskriminasi hukum terhadap setiap orang. Karena, itu bukan tindak pidana yang masuk dalam kategori PP 99," kata Yasonna Laoly di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).

• Ahok Bebas dari Penjara 24 Januari 2019, Menkumham: Semua Orang Berhak Dapat Remisi

Yasonna menambahkan, nama Ahok juga tidak masuk ke dalam register F.

Register F adalah buku pelanggaran tata tertib.

"Maka sesuai haknya, dan sampai sekarang dia belum ada register F-nya, maka ketentuan hukum harus kita laksanakan. Semua orang sama di mata hukum," ujar Yasonna Laoly.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ahok akan Melancong ke Luar Negeri Setelah Bebas, Ini Negara-negara yang Bakal Ia Kunjungi

Berita Terkini