"Saya mau ganti punya dia (Bayu). Mau dipakai sendiri," ujar pedagang roti ini.
Tak cukup lama dari nyanyian Bayu, polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah Nopiandrianto di Jalan Abdul Kadir, Rajabasa.
"Saat kami gerebek, Nopi ini ternyata tidak sendiri. Dia bersama dua rekannya, yakni Sugiyanto (31) dan Arlan (28), sedang pesta narkoba," kata Abdul.
Dari rumah tersebut, diamankan enam paket kecil sabu dan satu bong bekas pakai.
"Jadi total sabu yang kami amankan kurang lebih 3 ons," ucapnya.
Abdul mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Nopi mendapatkan barang haram tersebut dari R.
"R ini DPO. Masih dalam pengejaran kami," sebut Abdul.
"Tapi yang jelas, kelimanya kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 subpasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.
Sementara itu, Nopi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari R.
"Saya ambil langsung di Tegineneng," katanya.
Nopi mendapat sabu tersebut dalam bentuk paket hemat.
"Saya beli Rp 2,5 juta. Sudah dalam bentuk siap pakai. Rencananya memang dipakai rame-rame," tandasnya. (*)