Pedagang Roti Diciduk Saat Hendak Transaksi Narkoba di Pos Ronda
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Opsnal Polsek Kedaton mengamankan lima tersangka narkoba.
Menurut Kapolsek Kedaton Komisaris Abdul Mutholib, penangkapan ini bermula saat anggota mengamankan dua tersangka.
Keduanya, Sofian (20) dan Bayu (21), diamankan di pos ronda Jalan Haji Ismail, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Sabtu, 19 Januari 2019 dini hari.
• Rumah Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Warga Rawajitu Selatan Ditangkap Polisi
"Keduanya kami amankan saat transaksi," ungkap Abdul, Selasa, 29 Januari 2019.
Adapun, kata Abdul, penangkapan ini berawal dari kecurigaan anggota yang tengah melakukan patroli.
"Jadi keduanya tengah duduk di pos ronda. Saat anggota melintas, keduanya salah tingkah," tuturnya.
Karena curiga, anggota langsung melakukan penggeledahan.
"Saat menggeledah, anggota tidak menemukan hal yang mencurigakan. Tapi, ada yang aneh dari tersangka Bayu. Dia tidak bergerak dari tempatnya," kata Abdul.
"Ternyata Bayu ini mencoba mengelabui anggota dengan menginjak satu paket kecil sabu," imbuhnya.
"Kami langsung mintai keterangan keduanya. Bayu mengaku mendapat barang tersebut dari Nopiandrianto (30)," ucap Abdul.
• Kurir Sabu Diciduk Polda Lampung Saat Tunggu Pelanggan
Bayu pun mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari Nopiandrianto.
"Saya dapat dari temen, Nopi," ujar Bayu.
Sementara Sofian sendiri mengaku akan membeli sabu dari Bayu seharga Rp 150 ribu.