"Dari hasil penyelidikan, para pelaku melakukan pemerkosaan dengan kekerasan diancam Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujar Gany.
Kasus Pemerkosaan dan Pencabulan
Kasus pemerkosaan dan pencabulan terjadi di Kabupaten Tulangbawang Barat.
Kejadian menimpa penumpang ojek berinisial SA (20.
SA diperkosa dan dicabuli 3 orang pelaku.
Ketiganya berinisial HE (53), AN (30), dan SA.
Dua di antaranya warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Lainnya warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
Belakangan, Polsek Tulangbawang Tengah (TbT) Kabupaten Tulangbawang Barat berhasil menangkap 2 pelaku.
• Pemandu Lagu Diperkosa di Room Karaoke, Pelaku Ditangkap 2 Jam Kemudian
• Dituduh Curi Uang, Seorang Santri Dipukul, Ditendang, dan Direndam di Kamar Mandi oleh Sesama Santri
"Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing, Jumat (1/2) sekitar pukul 02.00 wib," kata Kapolsek TbT Kompol Zulfikar M mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, Senin 4 Februari 2019.
Keduanya ditangkap atas laporan korban SA.
Laporan Polisi Nomor: LP/14/I/2018 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 26 Januari 2018.
Lalu bagaimana kronologi pemerkosaan dan pencabulan yang menimpa korban SA.
Berikut penjelasan lengkap kapolsek.
"Pelakunya ada tiga, yang dua sudah tertangkap yakni HE dan AN."
"Sementara satu pelaku berinisial SA sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang)," papar Zulfikar