Buronan Rampok Sadis Tertangkap Setelah Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun di Lampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pencabulan.

Ia terlibat komplotan yang merampok kepada pengusaha karet di Tulangbawang dan Lampung Tengah.

Kronologi Penumpang Ojek Dicabuli 3 Pria di Tulangbawang Barat, Ada yang Bekap dan Gotong

"Dalam aksi perampokan di Lampung Tengah dan Tulangbawang, tersangka terbilang sadis," kata Edi.

"Sehingga, keberadaannya selama ini terus diburu kepolisian dari polres dan polda," lanjut Edi.

Setelah melakukan aksi perampokan, HR melarikan diri.

Ia sembunyi di rumah sepupunya berinisial SM di Gisting.

Selanjutnya, ia mengontrak rumah dan tinggal bersama istrinya.

Selama dua tahun menjadi buronan, HR mengamankan diri.

Ia bekerja menjadi petani.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti berupa pakaian korban diamankan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.

Untuk kasus pencabulan di Tanggamus, HR diancam pasal 76 D jo 81 Ayat 1 dan 2 dan pasal 76 E jo pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penentapan PP Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Dari pasal itu, tersangka diancam 15 tahun penjara," kata Edi.

Siswi SMP Anak Pensiunan PNS Dicabuli Pemuda 19 Tahun, Kasus Terbongkar Berkat Kakak Ipar Korban

Polisi pun akan mengusut kasus perampokan yang melibatkan HR.

Penyidikan kasus buronan rampok sadis akan melibatkan tiga polres.

"Dan selanjutnya, juga akan disidik atas kasus 365 KUHP di TKP Lampung Utara, Lampung Tengah, dan Tulangbawang oleh polres masing-masing," kata Edi menambahkan.

Modus Pencabulan

Halaman
123

Berita Terkini