Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Semua Diatur Agus BN, Zainudin Hasan Beli Tanah Rp 5 Miliar karena Alzier Lagi Buntu

Penulis: Romi Rinando
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alzier Dianis Thabranie (depan, kedua kanan) dan Zainudin Hasan (depan, paling kanan) menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 7 Februari 2019. Dalam kesaksiannya, Zainudin mengaku semua diatur Agus BN. Zainudin Hasan beli tanah Rp 5 miliar karena Alzier lagi buntu.

BREAKING NEWS - Semua Diatur Agus BN, Zainudin Hasan Beli Tanah Rp 5 Miliar karena Alzier Lagi Buntu

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Ketua DPD I Golkar Lampung Alzier Dianis Thabranie mengaku menjual beberapa bidang tanah miliknya kepada Zainudin Hasan.

Transaksi penjualan aset seluas 2,7 hektare dengan harga Rp 2 miliar itu dilakukan melalui anggota DPRD Provinsi Lampung nonaktif Agus Bhakti Nugroho.

Hal itu disampaikan Alzier saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan dengan terdakwa Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 7 Februari 2019.

BREAKING NEWS - Jadi Saksi di Sidang Agus BN, Alzier dan Zainudin Hasan Duduk Berdampingan

“Jual tanah, Yang Mulia. Seluas 2,7 hektare, Rp 2 miliar, melalui Pak Agus. Karena saya sedang kekurangan duit, Agus tanya dijual gak? Kalau ada uangnyam loncong aja,” beber Alzier.   

Menurut Alzier, pembayaran tanah tersebut dilakukan dua kali, dan semuanya diatur oleh Agus BN.

“Semua itu Pak Agus yang ngatur. Tanahnya sudah lunas, Yang Mulia. Dua kali bayar,” ucap calon anggota DPD RI asal Lampung ini.

Alzier kembali menjelaskan, total aset miliknya yang dibeli Zainudin Hasan senilai Rp 5 miliar.

“Kalau total sekitar Rp 5 miliar. Untuk semua aset yang dibayarkan,” tambah Alzier.

Ia juga mengaku sempat meminjam uang kepada Zainudin Hasan sebesar Rp 1 miliar, yang langsung dipotong dari pembayaran aset miliknya.  

Hanya Bantu Alzier

Sementara Zainudin Hasan dalam kesaksianya mengatakan, semua aset yang dibeli bukan atas kehendaknya.

Menurut dia, semuanya ditawarkan oleh Agus BN.

Termasuk aset milik Alzier, kata Zainudin Hasan, ia beli hanya untuk membantu.

Alasannya, kata Zainudin Hasan, Alzier tengah mengalami kesulitan keuangan.

“Saya gak pernah mau beli ruko, tanah. Tapi, Agus yang nawarkan. Karena katanya Alzier lagi buntu. Jadi saya itu gak pernah cari-cari tanah atau beli ruko. Saya gak beli atau cari-cari. Saya cuma bantu,” beber Zainudin Hasan.

Selain Alzier Dianis Thabranie dan Zainudin Hasan, jaksa KPK juga menghadirkan enam saksi lainnya.

Mereka adalah pengusaha Thomas Aziz Riska, mantan Kadis PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi, Imam Sudrajat selaku rekanan, Ahmad Bastian selaku rekanan, Edi Prayogi selaku nakhoda KM Kratakau, dan Herry Hardjuno selaku rekanan. 

Sidang perkara dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 7 Februari 2019.  

Setelah Senin, 4 Februari 2019 lalu menghadirkan terdakwa Zainudin Hasan, kali ini sidang digelar dengan terdakwa anggota DPRD Lampung nonaktif Agus BN dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.

Dalam sidang lanjutan ini, diagendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi.

• 10 Fakta Baru Sidang Zainudin Hasan, Beli Vila Hingga Aliran Dana dari Agus BN

• Alzier Dianis Thabranie Akan Dihadirkan dalam Sidang Agus BN dan Anjar Asmara

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah saksi.

Di antaranya, Zainudin Hasan, Alzier Dianis Thabranie, Thomas Aziz Riska, Harry Herdjuno, Ahmad Bastian, Imam Sudrajad, Sugeng Edi Prayitno, Hermansyah Hamidi, dan Iskandar.

Sebelum sidang digelar, Alzier Dianis Thabranie sudah tiba di ruangan.

Ia duduk di kursi belakang ruang sidang berdampingan dengan Zainudin Hasan.

Tampak pula Hermansyah Hamidi yang duduk di depan Zainudin Hasan.

Sidang digelar di ruang sidang besar Bagir Manan mulai pukul 10.38 WIB.

Hadirkan Alzier

Persidangan anggota DPRD Provinsi Lampung nonaktif Agus BN dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara akan kembali digelar, Kamis, 7 Februari 2019.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Sobari Kurniawan mengatakan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

"Agus dan Anjar untuk hari Kamis besok agendanya masih keterangan saksi," ungkap Sobari di sela sidang lanjutan Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 4 Februari 2019.

• BREAKING NEWS - Nakhoda Kapal Milik Zainudin Hasan Digaji Rp 5 Juta oleh Pemkab Lampung Selatan

Sobari enggan menyebutkan siapa saja yang akan menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Namun, ia membenarkan bahwa salah satunya adalah Alzier Dianis Thabranie.

"Ya, kalau Alzier untuk perkara Anjar dan ABN hari Kamis," bebernya.

Selain Alzier, kata Sobari, Thomas Aziz Riska juga akan kembali menjadi saksi dalam sidang itu.

"Besok Thomas Aziz Riska juga dipanggil lagi. Kamis depan," ungkapnya.

Adapun kesaksian Alzier dan Thomas untuk mengetahui aset apa saja yang diperjualbelikan.

"Kalau Alzier terkait pembelian aset tanah miliknya yang ada di Lampung Selatan dan yang ada di Jalan Arif Rahman Hakim," jelas Sobari.

Terkait sidang Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan, Sobari mengatakan, ada empat saksi yang dihadirkan untuk pembuktian atas pembelian aset.

"Aset ini seperti vila dan barang bergerak yang berupa kapal, dan itu semua dibenarkan," tuturnya.

Menurut dia, seharusnya ada delapan saksi yang hadir.

Tapi, kata Sobari, hanya empat saksi yang bisa datang.

"Satu orang, Bobby Halim, yang punya anjungan kapal itu, konfirmasi gak bisa datang karena berobat," tambah dia.

Pada sidang pekan depan sendiri, kata Sobari, jaksa KPK akan menghadirkan 10 saksi sekaligus.

"Tadi majelis hakim minta saksi yang dihadirkan lebih dari delapan. Jadi ada 10 yang kami hadirkan. Karena saksi-saksi inti sudah. Tinggal konfirmasi TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan pendapatan uang," tandasnya. (*)

Berita Terkini