Daftar Caleg Mantan Koruptor Bertambah, KPU Perkirakan Tambahan Lebih dari 14 Orang Lagi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar Caleg Mantan Koruptor

Daftar Caleg Mantan Koruptor Bertambah, KPU Perkirakan Tambahan Lebih dari 14 Orang Lagi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) memastikan jumlah caleg eks koruptor bertambah. Menurut Komisioner KPU Ilham Saputra, pertambahan caleg eks koruptor dimungkinkan lebih dari 14 orang.

Seperti diketahui, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menemukan 14 caleg mantan narapidana korupsi yang belum masuk ke daftar 49 caleg eks koruptor yang dirilis.

"Tadi kalau Perludem ada 14 (caleg eks koruptor) ya, nanti kita akan bisa lebih. Nanti kita akan umumkan waktunya kapan, kita akan segera umumkan," kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).

Ilham mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pencocokan data caleg eks koruptor ke KPU daerah.

Sebelum data itu dipublikasikan, KPU harus memastikan caleg yang dimaksud betul-betul punya rekam jejak korupsi.

Hal ini untuk mengindari adanya kesalahan data caleg eks koruptor.

"Kita harus hati-hati dalam mempublikasi soal caleg mantan napi koruptor ini karena kalau tidak hati-hati kemudian berbahaya sekali kalau kemudian orang yang tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ilham.

Ilham memastikan, dari pertambahan jumlah caleg eks koruptor, tak ada caleg yang maju di DPR RI.

Caleg eks koruptor maju di tingkat DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabulaten/kota.

Berdasarkan data Perludem, caleg eks koruptor yang belum masuk daftar yakni seorang caleg DPRD provinsi, 10 caleg DPRD kabupaten, dan 3 caleg DPRD kota.

Sementara data KPU sebelumnya menyebutkan ada 9 caleg DPD, 16 caleg DPRD provinsi, 19 caleg DPRD kabupaten, dan 5 caleg DPRD kota.

Jika dijumlah antara data KPU terdahulu dengan temuan Perludem, total ada 63 caleg eks koruptor yang berpartisipasi pada Pemilu 2019.

Jumlah itu terdiri dari 9 caleg DPD, 17 caleg DPRD provinsi, 29 caleg DPRD kabupaten, dan 8 caleg DPRD kota. Dilihat dari partai politik, 6 caleg dari Gerindra, 1 caleg dari PDIP, 8 caleg Golkar, 2 caleg Garuda, dan 6 caleg Berkarya. Lalu 2 caleg PKS, 2 caleg Perindo, 2 PPP, 5 PAN, 8 Hanura, 6 Demokrat, 1 PBB, dan 3 caleg PKPI.

49 Caleg Mantan Koruptor

KPU RI menggelar konferensi pers untuk sampaikan daftar 49 caleg mantan koruptor pada Pemilu 2019 di Media Center KPU RI, Jakarta, Rabu (30/1/2019) malam.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menuturkan, sebelum mengumumkan pada Rabu (30/1/2019) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan cek dan ricek data caleg mantan narapidana korupsi

"Sampai siang ini kami terus periksa dan konfirmasi ke teman KPU daerah. Juga kita akan minta info ke teman-teman masyarakat sipil untuk menyandingkan data, sebelum kita rilis, kita sandingkan data," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.

Pramono menjelaskan, mekanisme pengecekan dilakukan di KPU daerah.

• Umumkan Daftar Caleg Eks Koruptor, KPU Terus Cek dan Ricek

Sebab, caleg eks koruptor maju sebagai caleg di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Konfirmasi juga dilakukan ke pengadilan setempat.

Pemeriksaan dan pengecekan data secara berkali-kali dan tidak sembarangan.

"Kami harus periksa berkali-kali dokumen secara teliti betul dari seluruh daftar nama itu betul-betul mereka mantan napi koruptor sehingga tak menimbulkan jika ternyata dia bukan napi koruptor," tutur Pramono.

Pramono menambahkan, yang tergolong sebagai mantan koruptor adalah mereka yang pernah dijatuhi hukuman tindak pidana korupsi.

Ancaman pidananya di atas lima tahun.

• Polisi Kembangkan Penangkapan Tersangka Pembobol Rumah

"Kalau korupsi pasti ancamannya di atas lima tahun. Jadi yang disebut di UU itu ancamannya lebih dari lima tahun, bukan vonisnya," kata dia.

Selain diumumkan lewat situs resmi KPU, daftar caleg eks koruptor juga akan diumumkan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.

Daftar tersebut tak hanya akan memuat nama dan identitas caleg, tetapi juga kasus hukum yang pernah menjeratnya, termasuk putusan peradilan kasus hukum yang bersangkutan.

Sebelumnya, KPU melakukan pembahasan soal rencana mengumumkan nama caleg mantan narapidana korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal November 2018.

• Rilis Daftar Caleg Mantan Koruptor, KPU Dianggap Ungkap Rekam Jejak Para Caleg

KPK mendukung KPU untuk mengumumkan kepada publik nama-nama calon wakil rakyat yang pernah menjadi napi korupsi.

Langkah ini demi melindungi hak pemilih agar bisa mendapatkan informasi yang jelas terkait para calon yang akan mereka pilih nantinya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Perkirakan Tambahan Caleg Eks Koruptor Lebih dari 14 Orang", https://nasional.kompas.com/read/2019/02/07/15224191/kpu-perkirakan-tambahan-caleg-eks-koruptor-lebih-dari-14-orang

Berita Terkini