Ayah Hamili Putri Kandungnya, Tersangka Cabuli Selama 5 Tahun Gara-gara Cemburu dengan Pacar Korban

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pencabulan.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, DEMAK - Seorang ayah hamili putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun selama lima tahun.

Perilaku bejat tersangka dilakukan setiap satu minggu sekali selama lima tahun hingga akhirnya sang anak hamil lima bulan.

Kasus ayah hamili putri kandungnya terjadi di Demak, Jawa Tengah.

Kasus tersebut kini masih ditangani Polres Demak.

Peristiwa tersebut pertama kali terungkap setelah istri tersangka melapor ke polisi.

Sang istri melapor ketika mengetahui anaknya hamil lima bulan.

• Kasus Video Ayah Kandung Intimi Putrinya di Lampung, Terungkap Peran Suami Perintahkan Hidden Camera

Pria berinisial HN (51) yang mencabuli anak kandungnya tersebut tercatat sebagai warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.

Berikut, kronologi ayah hamili putri kandungnya.
Kasus pencabulan tersebut berawal saat HN mengajak putrinya berhubungan intim.
Ajakan tersebut disertai ancaman. 

Tersangka mengancam akan memukuli korban jika tak mau memenuhi keinginannya.

Meski berusaha menolak, korban tak kuasa lolos dari ancaman ayah kandungnya.

"Saya memiliki 4 orang anak, korban anak kedua saya," ungkap tersangka kepada wartawan di Mapolres Demak, Senin (11/2/2019).

"Korban sebelumnya sudah punya anak hasil hubungan gelap dengan pacarnya," ungkap tersangka menambahkan .

Lebih mengejutkan, tersangka mengaku iri dengan pacar korban.

"Masak keperawanan korban saja bisa diberikan kepada orang lain, masak kepada saya tidak bisa," tuturnya.

• Pemuda Ngotot Masuk Room Karaoke yang Sudah Tutup, Paksa Intimi Wanita PL

Disinggung mengenai kronologi kejadian, korban awalnya menolak saat diajak berhubungan intim.

Penolakan tersebut berujung penganiayaan.

Halaman
123

Berita Terkini