Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun," kata Kamal.
Sedangkan untuk pelaku perampasan senjata api dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran personel Polres Jayawijaya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulĀ Hendak Melayat, Seorang Polisi Dikeroyok dan Pistolnya Dirampas