Sementara ponsel korban ditinggalkan oleh pelaku.
Donny mengatakan, pelaku ditangkap di Kampung Poncowati, Terbanggi Besar, sehari kemudian, Rabu, 20 Februari 2019.
Kepada polisi, RS mengakui semua perbuatannya.
Ia mengatakan, aksi tersebut dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Sebagian uang hasil kejahatannya sudah digunakan dibelikan baju dan rokok.
Siswa sebuah SMP swasta di Terbanggi Besar itu juga mengaku baru sekali malakukan aksi kejahatan.
Dari tangan RS, polisi menyita uang Rp 500 ribu.
RS akan dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)