Lamri mengenal Irwan sejak kecil.
"Saya sudah kenal sejak kecil. Dia dulu tinggal di Mulya Jaya," tandasnya.
Kapolsek Panjang Kompol Sofingi mengatakan, penangkapan Irwan berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Setelah itu kami kembangkan dan lakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kami mendapati adanya rumah yang dijadikan tempat transaksi narkotika di Mulya Jaya, dan langsung kami lakukan penggerebekan," imbuhnya.
Dari hasil penggerebekan, kata Sofingi, pihaknya mengamankan Irwan dan Lamri.
"Kami juga mendapati sabu yang disimpan di bawah karpet, rak sepatu, dan kulkas. Total barang harang itu ada 11,8 gram," sebut Sofingi.
Dari hasil pemeriksaan, Irwan bertugas sebagai pengedar. Sedangkan Lamri hanya menyediakan tempat.
"Jadi Irwan ambil sabu ke Bambang dan dibagi-bagi. Kemudian diedarkan ke Panjang," katanya.
"Sementara untuk Bambang masih DPO. Kami sedang lakukan pengejaran," tandasnya. (tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)