Tribun Bandar Lampung

Rapat 4 Jam: Perwakilan Buruh dan PT Eight International Kukuh Pendapat Masing-masing

Penulis: Romi Rinando
Editor: Yoso Muliawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pertemuan PT Eight International dan para buruh yang difasilitasi Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Kamis, 28 Februari 2019.

Osep menyatakan. pihaknya siap mengajukan gugatan ke pengadilan guna menyelesaikan polemik dengan para buruh.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV Handrie Kurniawan meminta Disnaker Bandar Lampung segera berkoordinasi dengan Disnakertrans Lampung. Itu guna menindaklanjuti laporan dugaan upah yang masih di bawah UMK maupun UMP.

Pihaknya pun meminta komitmen dari pihak perusahaan untuk bisa memenuhi hak-hak karyawan sesuai regulasi yang ada.

Sedangkan terkait tujuh pekerja yang di-PHK tersebut, ia meminta perusahaan memenuhi hak-haknya.

“Kami memberi waktu satu bulan untuk disnaker dan pihak perusahaan untuk bisa menyelesaikan masalah ini. Kami juga minta buruh untuk bisa kembali bekerja sambil menunggu proses mediasi maupun masalah ini ada titik temu,” pungkasnya. (*)

Berita Terkini