Osep menyatakan. pihaknya siap mengajukan gugatan ke pengadilan guna menyelesaikan polemik dengan para buruh.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV Handrie Kurniawan meminta Disnaker Bandar Lampung segera berkoordinasi dengan Disnakertrans Lampung. Itu guna menindaklanjuti laporan dugaan upah yang masih di bawah UMK maupun UMP.
Pihaknya pun meminta komitmen dari pihak perusahaan untuk bisa memenuhi hak-hak karyawan sesuai regulasi yang ada.
Sedangkan terkait tujuh pekerja yang di-PHK tersebut, ia meminta perusahaan memenuhi hak-haknya.
“Kami memberi waktu satu bulan untuk disnaker dan pihak perusahaan untuk bisa menyelesaikan masalah ini. Kami juga minta buruh untuk bisa kembali bekerja sambil menunggu proses mediasi maupun masalah ini ada titik temu,” pungkasnya. (*)