Rekrutmen PPPK

Pengumuman Tes PPPK Pemprov Lampung Dijadwalkan Hari Ini

Penulis: Noval Andriansyah
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekrutmen PPPK atau P3K. Pengumuman tes PPPK Pemprov Lampung dijadwalkan hari ini, Jumat, 1 Maret 2019.

Peserta, kata Dewi, akan dibagi menjadi dua sesi tes yang dimulai pada pukul 10.00 WIB.

“Berdasarkan hasil seleksi administrasi tenaga guru eks K-II dan tenaga pertanian sesuai surat keputusan (SK) Menteri Pertanian yang terdaftar pada nota kesepahaman antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dengan pemerintah daerah, untuk Provinsi Lampung disampaikan total ada 142 peserta yang akan ikut tes PPPK,” kata Dewi, Jumat, 22 Februari 2019.

Rinciannya, lanjut Dewi, sebanyak 115 peserta mendaftar pada formasi guru dan 27 peserta mendaftar pada formasi penyuluh pertanian.

Khusus untuk formasi guru, kata Dewi, ada dua orang yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dari total 117 orang yang terdaftar.

“Satu orang karena yang bersangkutan menyatakan tidak ikut seleksi PPPK melalui surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung dan satu orang lagi karena sudah tidak aktif mengajar,” jelas Dewi.

• Soal Anggaran PPPK atau P3K Rp 15 Miliar, Apa Kata Sekprov Lampung?

Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKD Lampung Henry Riduan menambahkan, untuk tata tertib peserta tes sama dengan ketika pelaksanaan tes CPNS 2018.

Peserta hadir di ruang ujian paling lambat 30 menit sebelum tes dimulai.

“Peserta harus melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh pengawas. Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu login untuk ditunjukkan kepada panitia. Apabila dalam keadaan yang mendesak, maka peserta dapat menunjukkan kartu keluarga atau surat keterangan pengganti identitas yang telah disahkan oleh pejabat berwenang,” jelas Henry seraya mengatakan, untuk kelengkapan tata tertib bisa dilihat di lampungprov.go.id.

Sementara untuk materi tes, Henry mengatakan, hal tersebut merupakan wewenang pemerintah pusat.

Karena, kata Henry, materi tes dibuat oleh panitia seleksi nasional.

“Kalau berdasarkan Pasal 20 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK, seleksi kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural. Tetapi teknisnya pusat yang paham,” tandas Henry.

PPPK Pringsewu 

Keterbatasan anggaran tak membuat Pemerintah Kabupaten Pringsewu batal menyelenggarakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pringsewu Dawam Raharjo mengungkapkan, rekrutmen P3K diputuskan setelah terbitnya Peraturan BKN No 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K.

Seleksi kali ini untuk tenaga honor guru kategori II (K-II) dan penyuluh pertanian dengan total 159 orang. Rinciannya, 128 guru K-II dan 31 penyuluh pertanian.

• Soal Anggaran PPPK atau P3K Rp 15 Miliar, Apa Kata Sekprov Lampung?

"Alokasi tersebut yang menentukan pusat, dari database yang sudah dimiliki," ujar Dawam saat ditemui di sekretariat Pemkab Pringsewu, Selasa, 19 Februari 2019. (Tribunlampung.co.id/Noval Andriansyah)

Berita Terkini